Dalam langkah strategis menghadapi masa depan, PT Krakatau Steel (KRAS) baru saja meresmikan kerja sama dengan Kejaksaan Agung. Lebih tepatnya, kolaborasi ini dijalin dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Tujuannya jelas: memitigasi risiko hukum di tengah gelombang transformasi besar-besaran yang dijalankan perusahaan, terutama pasca masuknya Badan Pengelola Investasi (BPI) atau Danantara ke dalam peta bisnis mereka.
Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur Utama KS, Akbar Djohan, dan Jamdatun Kejagung, R. Narendra Jetna. Bagi Akbar, momen ini punya arti penting. Ia melihatnya sebagai pendorong semangat "KS Reborn" sekaligus upaya konkret memperkuat tata kelola perusahaan atau GCG. Terutama dalam mengawal kegiatan operasional dan investasi yang akan digelontorkan.
“Dana ini bukan PMN (Penyertaan Modal Negara), melainkan pinjaman modal kerja yang peruntukannya dikunci hanya untuk pembelian bahan baku pabrik, bukan untuk keperluan lain,” tegas Akbar melalui keterangan resminya, Sabtu (14/2/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme pinjaman dari Danantara ini sangat ketat. Nilainya mencapai USD295 juta atau sekitar Rp4,39 triliun. “Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas yang kami jalankan bersama Danantara,” tambahnya.
Memang, dinamika bisnis BUMN berubah pasca kehadiran Danantara. Sebagai bagian dari visi "Indonesia Incorporated", Krakatau Steel mendapat suntikan dana segar itu. Namun di sisi lain, transformasi di industri baja ini sarat kompleksitas. Akbar memandang, pendampingan hukum profesional dari Jamdatun bukanlah opsi, melainkan kebutuhan mutlak. Ini bagian dari penguatan fundamental perusahaan.
Bagaimanapun, aspek bisnis kerap beririsan dengan dinamika hukum perdata dan tata usaha negara. Mitigasi risiko yang matang menjadi keharusan.
“Langkah ini akan meningkatkan kepercayaan investor dan mitra usaha, serta memastikan transformasi Krakatau Steel berjalan berkelanjutan demi mewujudkan industri baja nasional yang kompetitif di kancah global,” ujarnya lagi.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 1,25% Diterpa Sentimen Serangan AS ke Iran
PSSI Rencanakan Buyback Saham Senilai Rp 50 Miliar Mulai 2026
IHSG Anjlok 1,07%, Sektor Industri Paling Terpukul di Awal Perdagangan
Harga Emas Batangan di Pegadaian Naik Signifikan pada Kamis