Dalam langkah strategis menghadapi masa depan, PT Krakatau Steel (KRAS) baru saja meresmikan kerja sama dengan Kejaksaan Agung. Lebih tepatnya, kolaborasi ini dijalin dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Tujuannya jelas: memitigasi risiko hukum di tengah gelombang transformasi besar-besaran yang dijalankan perusahaan, terutama pasca masuknya Badan Pengelola Investasi (BPI) atau Danantara ke dalam peta bisnis mereka.
Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur Utama KS, Akbar Djohan, dan Jamdatun Kejagung, R. Narendra Jetna. Bagi Akbar, momen ini punya arti penting. Ia melihatnya sebagai pendorong semangat "KS Reborn" sekaligus upaya konkret memperkuat tata kelola perusahaan atau GCG. Terutama dalam mengawal kegiatan operasional dan investasi yang akan digelontorkan.
“Dana ini bukan PMN (Penyertaan Modal Negara), melainkan pinjaman modal kerja yang peruntukannya dikunci hanya untuk pembelian bahan baku pabrik, bukan untuk keperluan lain,” tegas Akbar melalui keterangan resminya, Sabtu (14/2/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme pinjaman dari Danantara ini sangat ketat. Nilainya mencapai USD295 juta atau sekitar Rp4,39 triliun. “Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas yang kami jalankan bersama Danantara,” tambahnya.
Memang, dinamika bisnis BUMN berubah pasca kehadiran Danantara. Sebagai bagian dari visi "Indonesia Incorporated", Krakatau Steel mendapat suntikan dana segar itu. Namun di sisi lain, transformasi di industri baja ini sarat kompleksitas. Akbar memandang, pendampingan hukum profesional dari Jamdatun bukanlah opsi, melainkan kebutuhan mutlak. Ini bagian dari penguatan fundamental perusahaan.
Bagaimanapun, aspek bisnis kerap beririsan dengan dinamika hukum perdata dan tata usaha negara. Mitigasi risiko yang matang menjadi keharusan.
“Langkah ini akan meningkatkan kepercayaan investor dan mitra usaha, serta memastikan transformasi Krakatau Steel berjalan berkelanjutan demi mewujudkan industri baja nasional yang kompetitif di kancah global,” ujarnya lagi.
Menurut Akbar, kerja sama ini memberikan perusahaan pendampingan serta pendapat hukum yang dibutuhkan dalam setiap pengambilan keputusan strategis. Hal ini untuk memastikan semua langkah korporasi tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Di luar itu, penguatan aspek legal ini jadi krusial melihat agenda pemerintah mendorong hilirisasi. Saat ini, setidaknya ada dua komoditas strategis yang berdampak langsung pada bisnis KS: pasir besi dan bijih nikel. Proyek ini butuh investasi tak main-main, sekitar Rp30 triliun.
“Ini bukan sekadar proyek tambahan, melainkan golden opportunity bagi KS untuk melakukan leapfrogging dari sekadar produsen baja konvensional menjadi pemain kunci dalam rantai pasok industri strategis global,” tutur Akbar dengan nada optimis.
Sinergi dengan Jamdatun, dalam pandangannya, adalah langkah proaktif. Tujuannya agar setiap milestone investasi strategis itu tercapai secara akuntabel. Sekaligus, ingin menetapkan standar praktik tata kelola yang bisa jadi contoh untuk proyek strategis BUMN lainnya ke depannya.
Di akhir pernyataannya, Akbar menyentuh soal tanggung jawab moral. “Direksi digaji oleh rakyat. Amanah ini harus dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat.”
“Dengan pengawalan Jamdatun, kami berkomitmen menjadikan Krakatau Steel sebagai role model BUMN yang dari sebelumnya dianggap beban, menjadi perusahaan contoh yang on track dan compliant,” pungkasnya tegas.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan THR Lebaran 2026 Rp55 Triliun, Cair Awal Puasa
PT Buana Artha Anugerah Tbk Resmi Berganti Nama Jadi Calculus Global Ventures
Industri Kripto Indonesia Genjot Literasi untuk Tekan Investasi Ikut-ikutan
Kemkomdigi Awasi Sidang Gugatan Rp3,3 Triliun Bali Towerindo ke Pemkab Badung