Bukit Uluwatu Villa dan Sanurhasta Mitra Bantah Keterkaitan dengan Kasus MPAM

- Jumat, 06 Februari 2026 | 05:40 WIB
Bukit Uluwatu Villa dan Sanurhasta Mitra Bantah Keterkaitan dengan Kasus MPAM

Komitmen Operasi Independen dan Tata Kelola

Lebih jauh, kedua perusahaan menekankan prinsip operasi yang independen dan berlandaskan tata kelola yang baik. MINA secara khusus menyatakan bahwa sejak perubahan pengendali, mereka sama sekali tidak terlibat dalam proses hukum terkait kasus tersebut.

Manajemen MINA menuturkan, “Sejak perubahan pengendali utama tersebut, perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal.”

Pernyataan itu diperkuat dengan komitmen untuk menjaga transparansi informasi kepada publik dan pemegang saham. “Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya,” lanjutnya.

Latar Belakang Kasus Hukum

Klarifikasi dari kedua emiten ini muncul setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa (3 Februari 2026). Mereka adalah Direktur Utama PT MPAM Djoko Joelijanto, serta pemegang saham Edy Suwarno (ESO) dan istrinya, Eveline Listijosuputro (EL).

Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan, “Telah menetapkan tersangka terhadap DJ (Direktur Utama PT MPAM), saudara ESO (pemegang saham di PT MPAM, PT Minna Padi Investama, PT Sanurhasta Mitra) dan saudari EL (istri ESO).”

Para tersangka diduga melakukan insider trading dengan mentransmisikan saham dari pasar negosiasi dan reguler sebagai underlying asset reksa dana, menggunakan rekening atas nama reksa dana milik MPAM.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar