Mengungkap Modus Korupsi Proyek Fisik dan Dampaknya bagi Pembangunan
Publik kembali dikejutkan dengan penangkapan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah dan pejabat di Riau yang tersandung kasus korupsi, terutama di sektor pembangunan infrastruktur.
Kilas Balik: Lokakarya BEM dan Modus Korupsi Proyek
Peristiwa ini mengingatkan pada Lokakarya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia di Universitas Riau pada tahun 2004-2005. Salah satu materi yang dibahas adalah modus operandi korupsi proyek fisik. Saat itu, teori tersebut mungkin terdengar abstrak, namun pengalaman di lapangan membuktikan bahwa praktik tersebut nyata dan terus berulang.
Pola dan Tahapan Korupsi Proyek Fisik
Menurut pemateri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi proyek fisik adalah proses sistematis yang terjadi dalam beberapa tahap:
1. Tahap Perencanaan Anggaran
Korupsi dimulai dari meja perencanaan anggaran. Istilah "ngajul" atau membeli paket proyek sebelum APBD disahkan adalah hal umum. Para pemain proyek sudah mengatur pembagian jatah sejak awal.
2. Tahap Pelaksanaan: Mark Up RAB
Modus yang sering terjadi adalah mark up Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nilai proyek dinaikkan, sementara kualitas bahan dan volume pekerjaan dikurangi. Kontraktor kerap mengakui bahwa pekerjaan di lapangan hanya mencapai 60-70 persen dari nilai kontrak.
Artikel Terkait
HUT ke-14 NasDem Sumsel: Donor Darah & 2.000 Sembako untuk Palembang
Kisah Sembuh dari Gagal Ginjal Stadium 5: Perjuangan Transplantasi & Kembali Hidup Normal
Harmonisasi RKPD dan Renja PD 2026 Kota Singkawang oleh Kemenkum Kalbar
DPR Bahas Cuaca Ekstrem dan Usul Tambah Anggaran BMKG-Basarnas