Mengungkap Modus Korupsi Proyek Fisik dan Dampaknya bagi Pembangunan
Publik kembali dikejutkan dengan penangkapan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah dan pejabat di Riau yang tersandung kasus korupsi, terutama di sektor pembangunan infrastruktur.
Kilas Balik: Lokakarya BEM dan Modus Korupsi Proyek
Peristiwa ini mengingatkan pada Lokakarya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia di Universitas Riau pada tahun 2004-2005. Salah satu materi yang dibahas adalah modus operandi korupsi proyek fisik. Saat itu, teori tersebut mungkin terdengar abstrak, namun pengalaman di lapangan membuktikan bahwa praktik tersebut nyata dan terus berulang.
Pola dan Tahapan Korupsi Proyek Fisik
Menurut pemateri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi proyek fisik adalah proses sistematis yang terjadi dalam beberapa tahap:
1. Tahap Perencanaan Anggaran
Korupsi dimulai dari meja perencanaan anggaran. Istilah "ngajul" atau membeli paket proyek sebelum APBD disahkan adalah hal umum. Para pemain proyek sudah mengatur pembagian jatah sejak awal.
2. Tahap Pelaksanaan: Mark Up RAB
Modus yang sering terjadi adalah mark up Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nilai proyek dinaikkan, sementara kualitas bahan dan volume pekerjaan dikurangi. Kontraktor kerap mengakui bahwa pekerjaan di lapangan hanya mencapai 60-70 persen dari nilai kontrak.
3. Biaya Koordinasi: Pungutan Siluman
Istilah "biaya koordinasi" digunakan untuk menyamarkan berbagai pungutan, termasuk uang administrasi, jatah pejabat, penguasa, media, LSM, hingga aparat penegak hukum. Hal ini mengubah pembangunan publik menjadi bancakan berjamaah.
4. Manipulasi Pelaporan
Dokumen pertanggungjawaban, foto kegiatan, dan berita acara disusun seolah proyek rampung 100 persen. Padahal, di lapangan, bangunan mungkin baru setengah jadi atau menggunakan bahan berkualitas rendah.
Dampak Korupsi Proyek Fisik bagi Masyarakat
Korupsi proyek fisik tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat:
- Infrastruktur cepat rusak, seperti jalan berlubang, jembatan ambruk, atau gedung sekolah retak.
- Pembangunan tidak sesuai kebutuhan riil masyarakat.
- Hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dan proses pembangunan.
Refleksi: Masa Lalu vs Masa Kini
Bangunan peninggalan Belanda yang berusia ratusan tahun masih berdiri kokoh, sementara infrastruktur baru sering rusak dalam hitungan bulan. Perbedaannya terletak pada filosofi pembangunan: dulu untuk kualitas dan tanggung jawab, kini sering untuk keuntungan sesaat.
Harapan ke Depan
Membongkar korupsi proyek fisik bukan hanya tugas KPK atau auditor negara. Peran serta masyarakat, akademisi, dan mahasiswa sangat penting untuk menciptakan pengawasan yang efektif. Dengan kesadaran kolektif, masih ada harapan untuk memutus mata rantai korupsi di sektor pembangunan.
Ditulis oleh: Jejep Falahul Alam, Ketua Umum Ikatan Alumni Himmaka Cirebon
Artikel Terkait
BMKG Pastikan Gempa Kuat di Fiji Tak Picu Ancaman Tsunami bagi Indonesia
Kementerian Pertanian Pastikan Harga Ayam di Pasar Minggu Masih Sesuai Acuan
Pakar APINDO Ingatkan KUHP Baru Bisa Tak Efektif Jika Penegak Hukum Bermasalah
IKA Unhas Salurkan 22 Ton Beras untuk Program Ramadhan