Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk mengungkapkan sumber dana yang akan digunakan, jangka waktu pelaksanaan pembelian kembali saham, dan melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
“Dengan diterbitkannya POJK 29/2023, POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, POJK Nomor 30 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatasi ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik.
POJK ini menjadi respons atas adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701).
SA 701 mengatur pengomunikasian Hal Audit Utama dalam laporan akuntan publik untuk audit atas laporan keuangan dari emiten yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia.
Substansi POJK 30/2023, jelas Aman, mengatur bahwa entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal harus mematuhi aturan pengomunikasian Hal Audit Utama, baik yang tercatat dan diperdagangkan di bursa efek maupun yang tidak tercatat. Berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2023 dan 2024, tergantung pada status entitas di Pasar Modal.
“OJK berharap bahwa pengaturan ini akan menciptakan kesetaraan dalam laporan Akuntan Publik atas audit laporan entitas di Pasar Modal, dengan menerapkan komunikasi Hal Audit Utama,” tandasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jawatimuran.com
Artikel Terkait
PT ASSA Suntik Rp500 Miliar Kredit Baru untuk Gencar Ekspansi Armada
BOGA Dikuasai Pemilik Baru, Saham Melonjak 25%
Banten Gerebek Pabrik Asing, 583 Pekerja Ilegal Dideportasi
Canting dan Cita-cita: Kisah Rantiyem Menghidupkan Kembali Warisan Batik