Lebih dari separuh angkatan kerja kita bergantung pada sektor informal. Meski begitu, ketika mata pencaharian mereka tiba-tiba terputus, jaring pengaman yang tersedia ternyata sangat terbatas. Ya, mereka bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, tapi jangan berharap mendapat akses ke pesangon atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Perlindungan dari negara, nyatanya, belum menyentuh semua lapisan.
Angkanya masih sangat besar. Hingga Agustus 2025, data BPS mencatat 57,80 persen pekerja Indonesia atau lebih dari separuh berada di sektor informal. Memang ada penurunan kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya, tapi fakta dominasi ini tak terbantahkan. Dari sekitar 146,54 juta orang yang bekerja, cuma 42,20 persen saja yang punya status formal. Sisanya? Mereka adalah pekerja informal, yang menurut definisi BPS mengacu pada standar ICLS, adalah mereka yang hubungan kerjanya tak diatur oleh hukum ketenagakerjaan formal, perpajakan, atau sistem jaminan sosial.
PHK, Pesangon, dan Jurang Perlindungan yang Menganga
Bagi seorang pekerja, PHK bukan cuma urusan surat-surat. Itu adalah peristiwa yang mengguncang hidup. Sumber nafkah terputus, rasa aman hilang, dan kerentanan ekonomi keluarga langsung meningkat. Dalam situasi seperti inilah, pesangon seharusnya jadi penyelamat terakhir.
Secara hukum, pesangon adalah hak. Ia dimaksudkan untuk jadi bantalan selama masa transisi yang sulit; mencari kerja baru, menata ulang hidup, menjaga keluarga tetap bertahan. Tapi kenyataan di lapangan? Seringkali jauh panggang dari api.
Banyak pekerja tak menerima pesangon secara utuh, atau bahkan sama sekali. Perusahaan punya seribu alasan: kesulitan keuangan, efisiensi, atau dalih "kesepakatan bersama". Dalam relasi yang timpang, pekerja sering dipaksa memilih: terima nominal di bawah ketentuan, atau pulang dengan tangan kosong. Persetujuan mereka lahir dari keterpaksaan, bukan kehendak bebas.
Masalahnya makin runyam saat PHK terjadi secara massal. Gelombang pemutusan hubungan kerja di sektor manufaktur, media, atau teknologi digital tak cuma membanjiri pengadilan dengan sengketa. Ia juga membebani kapasitas pengawasan negara yang sudah terbatas.
Pengawasan cenderung reaktif. Sementara untuk menuntut hak, pekerja harus berjuang sendiri melalui proses hukum yang berbelit, mahal, dan makan waktu lama. Tak semua punya sumber daya atau pengetahuan untuk itu. Alhasil, banyak kasus berakhir dengan kompromi yang merugikan pekerja, atau bahkan tanpa penyelesaian sama sekali. Dalam gelombang PHK massal, ketimpangan kuasa makin menjadi-jadi. Akses keadilan pun akhirnya seperti menjadi hak istimewa bagi segelintir orang yang punya dukungan serikat kuat atau bantuan hukum.
Pesangon dan JKP: Dua Hal yang Sering Disamaratakan
Ada beberapa skema perlindungan pasca-PHK yang kerap dicampuradukkan. Padahal, masing-masing punya fungsi dan logika yang berbeda.
Pertama, pesangon. Ini adalah kewajiban perusahaan, dibayarkan sebagai konsekuensi langsung dari PHK. Ia adalah bentuk tanggung jawab pemberi kerja atas risiko sosial yang mereka timbulkan.
Kedua, Jaminan Hari Tua (JHT). Ini pada dasarnya adalah tabungan jangka panjang si pekerja sendiri, yang dicairkan saat pensiun atau PHK.
Ketiga, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Skema baru ini dirancang sebagai bantalan sosial: memberikan tunjangan sementara, akses informasi lowongan, dan pelatihan agar pengangguran bisa cepat kembali bekerja.
Nah, di sinilah sering terjadi salah kaprah. JKP bukan pengganti pesangon, melainkan pelengkap. Pesangon adalah kompensasi berbasis hubungan kerja, sementara JKP adalah jaring pengaman berbasis jaminan sosial. Masalah muncul ketika peran pesangon dipersempit dengan alasan "kan sudah ada JKP". Padahal, cakupan JKP sendiri masih terbatas, terutama bagi mereka yang tak memenuhi syarat administratif atau berada di luar hubungan kerja formal.
Dari Eropa ke Indonesia: Jejak Panjang Kebijakan Pesangon
Tidak ada satu orang pun yang bisa disebut sebagai penemu pesangon. Konsep ini lahir dari rahim negara-negara industri Eropa di awal abad ke-20, seiring dengan menguatnya hubungan kerja modern dan risiko PHK massal.
Jerman dan Prancis bisa disebut sebagai pelopor. Prancis bahkan punya aturan eksplisit soal indemnité de licenciement sejak 1919, yang menegaskan pesangon sebagai hak hukum, bukan sekadar kebaikan hati perusahaan. Pasca Perang Dunia II, konsep ini makin menguat seiring berkembangnya negara kesejahteraan di Eropa. Pesangon dipandang sebagai penyangga transisi dan instrumen stabilitas sosial, mewajibkan pengusaha menanggung sebagian biaya restrukturisasi ekonomi.
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Di sini, pesangon baru dilembagakan secara formal sejalan dengan geliat industrialisasi. Payung hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi inilah yang hingga kini menjadi acuan utama kewajiban pembayaran pesangon.
Namun, arah kebijakan belakangan ini tampak bergeser. Ada kecenderungan untuk menyederhanakan skema pesangon dengan dalih fleksibilitas pasar kerja dan iklim investasi. Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, yang menyusun ulang mekanisme pemberian pesangon, sambil mengalihkan sebagian fungsi perlindungan ke pundak JKP.
JKP: Naik Signifikan, Tapi Jangkauannya Masih Sempit
JKP yang mulai berjalan pada 2022 memang menunjukkan perkembangan. Pesertanya melonjak hingga sekitar 16 juta orang. Realisasi klaimnya pun cukup besar. Pemerintah juga merevisi skema manfaatnya menjadi 60 persen upah selama setengah tahun.
Tapi berbagai evaluasi menyoroti satu masalah klasik: hambatan administratif. JKP pada dasarnya hanya menjangkau pekerja formal yang terdaftar rapi melalui perusahaan. Mereka yang bekerja di luar hubungan formal? Tetap tercecer.
Nasib Pekerja Informal: Terdaftar, Tapi Tak Terlindungi
Di titik inilah kesenjangan itu terasa paling perih. Pekerja informal memang bisa daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Tapi coba lihat cakupannya: hanya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan JHT yang bersifat sukarela.
Akses ke Jaminan Pensiun dan JKP? Hanya untuk Penerima Upah yang terdaftar via pemberi kerja. Jadi, saat seorang tukang ojek online, pedagang kaki lima, atau pekerja harian kehilangan mata pencaharian, mereka tak punya akses ke pesangon ataupun JKP. Satu-satunya harapan seringkali cuma pada kebijakan personal majikan, kesepakatan tak resmi, atau solidaritas tetangga yang jelas-jelas tak memberi kepastian.
Menutup Jurang, Bukan Memperlebar
Pesangon dan JKP harus dilihat sebagai dua pilar dalam satu sistem perlindungan, bukan pesaing. Untuk mengatasi kesenjangan yang menganga lebar ini, setidaknya ada dua hal mendesak.
Pertama, memperluas akses. JKP dan Jaminan Pensiun harus bisa diakses melalui skema sukarela yang terjangkau bagi pekerja BPU. Jangan sampai mereka yang paling rentan justru paling tak terlindungi.
Kedua, sosialisasi dan pendampingan yang masif. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal tak boleh berhenti pada JKK dan JKM saja. Mereka perlu disadarkan akan pentingnya ikut JHT, setidaknya sebagai tabungan darurat saat pekerjaan mereka terhenti. Dengan begitu, meski tanpa pesangon, masih ada bekal untuk bertahan sambil mencari nafkah baru.
Artikel Terkait
AC Milan Tersungkur di San Siro, Kalah 0-1 dari Parma
Pakar Hukum Soroti Daya Paksa dan Krisis Kepercayaan Publik pada Aparat
Jadwal Imsak dan Subuh Medan 23 Februari 2026: Imsak Pukul 05.12 WIB
Imsak Yogyarta Pukul 04.16 WIB, Ulama Ingatkan Keberkahan Sahur dan Kuatkan Niat