BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Batas Klaim JHT via Aplikasi Jadi Rp15 Juta

- Rabu, 07 Januari 2026 | 08:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Batas Klaim JHT via Aplikasi Jadi Rp15 Juta

JAKARTA - Kabar baik buat peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kini, klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) bisa dilakukan hingga Rp15 juta. Angka ini naik signifikan dari batas sebelumnya yang cuma Rp10 juta.

Ya, prosesnya jadi jauh lebih gampang. Cukup lewat ponsel, tanpa harus repot antre panjang di kantor cabang. Menurut pihak BPJS, langkah ini adalah wujud nyata komitmen mereka untuk meningkatkan layanan digital. Semuanya dijanjikan bisa diproses dengan cepat dan praktis.

Namun begitu, aturan main pencairan JHT ini sebenarnya masih mengacu pada peraturan lama. Intinya, peserta tidak harus menunggu sampai usia pensiun 59 tahun untuk bisa menikmati dananya. Pencairan sebagian dimungkinkan meski masih aktif bekerja.

Tentu saja, ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Nah, ketentuannya seperti ini.

Pertama, masa kepesertaan minimal harus sudah 10 tahun. Setelah itu, peserta berhak mengajukan klaim sebagian. Untuk kepemilikan rumah, bisa cairin sampai 30% dari saldo JHT. Sementara untuk keperluan lain, pencairannya dibatasi 10% saja.

Lalu, dokumen apa saja yang perlu disiapkan? Agar klaim lancar, terutama untuk klaim 10%, peserta wajib melengkapi beberapa berkas.

Kartu Peserta BP Jamsostek dan E-KTP jadi syarat utama. Jangan lupa bawa Kartu Keluarga dan buku tabungan sebagai bukti rekening penampung dana.

Surat keterangan dari perusahaan juga diperlukan, baik itu surat yang menyatakan Anda masih aktif bekerja atau sudah berhenti. Terakhir, kalau punya, sertakan juga NPWP.

Dengan limit yang kini lebih besar, diharapkan fasilitas ini bisa benar-benar meringankan beban peserta. Tinggal urus dari rumah, dana segar pun bisa segera cair.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar