Merdeka Copper Gold Sewakan Alat Berat Rp39,37 Miliar untuk Operasional Tambang Emas Pani

- Selasa, 06 Januari 2026 | 03:25 WIB
Merdeka Copper Gold Sewakan Alat Berat Rp39,37 Miliar untuk Operasional Tambang Emas Pani

Dua anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) baru saja merampungkan perjanjian penyewaan alat berat. Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan tepat di penghujung tahun, pada 31 Desember 2025 lalu.

Nilai sewa yang disepakati cukup fantastis, mencapai Rp39,37 miliar. Transaksi ini melibatkan PT Batutua Tembaga Raya (BTR) sebagai pemilik aset dan PT Merdeka Mining Indonesia (MMI) sebagai penyewa.

Menurut Sekretaris Perusahaan MDKA, Adi Adriansyah Sjoekri, langkah ini diambil agar aset alat berat milik BTR bisa termanfaatkan dengan optimal. "BTR sepakat untuk menyewakan alat berat yang merupakan aset milik BTR kepada MMI, sehingga aset tersebut dapat terutilisasi secara sesuai dengan kebutuhan MMI," jelasnya dalam keterangan resmi ke Bursa Efek Indonesia, Selasa (6/1/2026).

Jadi, untuk apa alat-alat berat itu? Rupanya, ini semua untuk mendukung operasional di Tambang Emas Pani. Tambang ini sendiri dikelola oleh PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS), yang juga masih satu keluarga sebagai anak usaha MDKA di sektor emas.

Adi berargumen, transaksi antar perusahaan dalam satu grup seperti ini justru lebih menguntungkan. "Pelaksanaan transaksi antara BTR dengan MMI dinilai lebih efisien dan efektif," katanya.

Ia menambahkan, cara ini dinilai lebih baik ketimbang harus berurusan dengan pihak luar, mengingat keduanya sama-sama berada di bawah kendali perseroan yang sama. Prosesnya pasti lebih lancar dan sesuai kebutuhan.

Memang, hubungan antara ketiganya sangat erat. BTR adalah perusahaan yang hampir sepenuhnya tepatnya 99,99% dimiliki langsung oleh MDKA. Sementara kepemilikan MDKA di MMI tidak langsung, yakni sebesar 57,49%.

Karena itu, transaksi sewanya secara otomatis masuk dalam kategori transaksi afiliasi, sesuai aturan yang tercantum dalam POJK 42/2020. Meski begitu, perusahaan menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan termasuk transaksi benturan kepentingan yang diatur dalam aturan yang sama.

Intinya, ini murni langkah internal untuk memutar aset agar kerja operasional di lapangan jadi lebih mulus.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar