murianetwork.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan di sektor Pasar Modal dengan menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
POJK tersebut adalah POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.
Selain itu, POJK ini bertujuan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik internasional, serta mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang belum diatur secara rinci dalam regulasi sebelumnya.
Baca Juga: Sektor Ekonomi yang disiapkan Pemkab Bojonegoro jika Migas Habis
“ Ini OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang selama ini dialami masyarakat,” ujar Aman Santoso.
Dalam POJK 29/2023, lanjutnya, diatur bahwa pembelian kembali saham harus memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan kewajiban perusahaan terbuka untuk mengumumkan keterbukaan informasi terkait pembelian kembali saham.
Artikel Terkait
Harga Minyak Terjun Lesu, Ancaman Surplus 2026 dan Drama Venezuela Jadi Beban
BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Batas Klaim JHT via Aplikasi Jadi Rp15 Juta
Trump Yakin Perusahaan Minyak AS Bisa Hidupkan Lagi Venezuela dalam 18 Bulan
Emas Melonjak Dekati Rekor, Dipicu Ketegangan AS-Venezuela dan Isyarat Suku Bunga