Kementerian ESDM juga mengusulkan pengecer bisa diangkat menjadi subpenyalur. "Diatur saja jaraknya, misal tiap 1 kilometer itu, ada 1 pangkalan," sambungnya.
Baca Juga: Target belum tercapai, Dispendukcapil Sukoharjo tambah aktivasi KTP Digital di Tahun 2024
Mustika mengatakan model pendataan sebaiknya dilakukan di subpenyalur/pangkalan resmi, sehingga tidak sampai ke pengecer.
Apalagi, kerap kali pengecer membeli dalam jumlah besar, yang memungkinkan semua pembeli tidak terekam datanya.
"Misalnya, 10 tabung, maka dia mengurangi hak konsumen akhir untuk membeli langsung di pangkalan. Ini yang harus diatur," tuturnya.
Dari sisi infrastruktur teknologi, pencatatan manual melalui logbook juga mendorong pemerintah memperpanjang pendataan hingga akhir Mei 2024.
Baca Juga: Alsintan akan dimaksimalkan petani guna percepatan tanam padi, ini tujuannya
"Kita lihat nanti progresnya. Kami akan evaluasi. Intinya, jangan sampai terjadi kelangkaan di lapangan," ungkap Mustika.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Laba Bersih INKP dan TKIM Berjalan Berbeda Meski Penjualan Sama-Sama Turun Tipis
Kementerian Pertanian Siapkan Rp9,5 Triliun untuk Hilirisasi 7 Komoditas Andalan
Harga CPO Menguat Pekan Ketiga, Didukung Konflik Timur Tengah dan Harga Energi
Saham Energi Boy Thohir Jadi Penopang Pasar di Tengah Pelemahan IHSG