Kementerian ESDM juga mengusulkan pengecer bisa diangkat menjadi subpenyalur. "Diatur saja jaraknya, misal tiap 1 kilometer itu, ada 1 pangkalan," sambungnya.
Baca Juga: Target belum tercapai, Dispendukcapil Sukoharjo tambah aktivasi KTP Digital di Tahun 2024
Mustika mengatakan model pendataan sebaiknya dilakukan di subpenyalur/pangkalan resmi, sehingga tidak sampai ke pengecer.
Apalagi, kerap kali pengecer membeli dalam jumlah besar, yang memungkinkan semua pembeli tidak terekam datanya.
"Misalnya, 10 tabung, maka dia mengurangi hak konsumen akhir untuk membeli langsung di pangkalan. Ini yang harus diatur," tuturnya.
Dari sisi infrastruktur teknologi, pencatatan manual melalui logbook juga mendorong pemerintah memperpanjang pendataan hingga akhir Mei 2024.
Baca Juga: Alsintan akan dimaksimalkan petani guna percepatan tanam padi, ini tujuannya
"Kita lihat nanti progresnya. Kami akan evaluasi. Intinya, jangan sampai terjadi kelangkaan di lapangan," ungkap Mustika.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
IHSG Mantap di 8.419 Meski Rupiah Tersungkur ke Rp16.736
Proyek Rp250 Miliar di Batam Diprediksi Pacu Pendapatan Puri Global Melonjak 837%
Defisit APBN Tembus Rp 479 Triliun, Menkeu: Masih dalam Batas Aman
Inalum Ajukan Entitas Baru untuk Dongkrak Smelter Mempawah 600.000 Ton