Tabungan Raksasa Melonjak, Nasabah Kecil Tertinggal: LPS Buka Data Ketimpangan

- Jumat, 23 Januari 2026 | 12:36 WIB
Tabungan Raksasa Melonjak, Nasabah Kecil Tertinggal: LPS Buka Data Ketimpangan

Pertumbuhan tabungan nasabah di Indonesia ternyata punya dua wajah yang sangat berbeda. Di satu sisi, tabungan dengan saldo fantastis di atas Rp 5 miliar justru melesat tinggi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, segmen ini tumbuh hingga 22,76 persen secara tahunan. Angka yang cukup mencengangkan.

Ferdinan D. Purba, Anggota Dewan Komisioner LPS, punya analisis terkait lonjakan ini. Menurutnya, kebijakan pemerintah turut berperan.

"Tabungan di atas Rp 5 miliar ini pertumbuhannya cukup tinggi, 22,76 persen. Ini mungkin juga dikontribusi adanya penempatan dana SAL pemerintah. Persentasenya cukup tinggi jadinya itu," ujar Purba dalam sebuah konferensi pers di kantor LPS, Jumat (23/1) lalu.

Namun begitu, ceritanya jadi lain kalau kita lihat nasabah kecil. Tabungan dengan saldo di bawah Rp 100 juta hanya naik 3,43 persen. Memang masih tumbuh, tapi lajunya jauh lebih pelan ketimbang tahun sebelumnya.

"Yang di bawah Rp 100 juta ini tumbuh 3,43 persen. Jadi kalau dilihat, pertumbuhannya tidak terlalu tinggi dibanding tahun lalu, tapi ya tetap naik," ungkap Purba.

Secara keseluruhan, dana pihak ketiga (DPK) perbankan masih menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan 13,83 persen. Aktivitas belanja pemerintah dan korporasi disebut jadi pendorong utamanya. Sementara itu, penyaluran kredit hingga Desember 2025 tumbuh 9,63 persen.

Di sisi lain, LPS juga membuka data soal bank-bank yang pernah mereka tangani. Sejak beroperasi tahun 2005 hingga akhir 2025, total simpanan dari bank yang dilikuidasi mencapai Rp 3,99 triliun, berasal dari lebih dari 500 ribu rekening.

Dari angka segitu, ternyata tidak semua bisa dibayarkan. Simpanan yang dinyatakan tidak layak bayar (STLB) menyumbang Rp 592,14 miliar atau sekitar 14,83 persen. Sisanya, Rp 3,4 triliun, dinyatakan layak bayar.

Lalu, apa penyebabnya? Farid Azhar Nasution, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, membeberkan rinciannya.

“Penyebab utama simpanan tidak layak bayar adalah karena rata-rata suku bunganya melebihi batas penjaminan LPS, sekitar 64,95 persen kasusnya. Disusul karena menyebabkan bank tidak sehat sekitar 29,02 persen dan yang tidak tercatat di bank 6,02 persen,” jelas Farid.

Farid menegaskan, seluruh bank di tanah air wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Hingga Desember 2025, tercatat ada 1.593 bank peserta, yang didominasi oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.

Perjalanan LPS selama dua dekade ini cukup panjang. Mereka telah melakukan resolusi terhadap puluhan bank, mulai dari likuidasi 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS. Ada juga penempatan modal sementara dan konversi modal di bank lain.

“Sampai hari ini, masih ada 18 BPR dan BPRS yang proses likuidasinya belum selesai,” tuturnya.

Meski begitu, Farid memastikan proses resolusi berjalan cepat. Klaim kepada nasabah pun kini dibayar lebih cepat.

“Rata-rata waktu pembayaran klaim pertama sekarang cuma 5 hari kerja sejak izin bank dicabut. Jauh lebih cepat dari lima tahun lalu yang bisa sampai 14 hari kerja,” papar Farid.

Dari laporan keuangannya, LPS terlihat cukup sehat. Total aset mereka pada 2025 (masih unaudited) naik 13,6 persen jadi Rp 276,2 triliun. Mayoritas, yakni 95,5 persen, ditempatkan dalam Surat Berharga Negara.

Pendapatan LPS sepanjang tahun lalu mencapai Rp 37,6 triliun, naik 12,3 persen. Mereka membukukan surplus Rp 33,8 triliun. Cadangan penjaminan juga ikut membesar menjadi Rp 213,4 triliun.

Tak cuma itu, kontribusi LPS ke negara juga signifikan. Mereka membayar pajak Rp 3 triliun dan membeli SBN senilai Rp 51,4 triliun di tahun 2025. Angka-angka yang menunjukkan peran lembaga ini tak hanya sekadar menjamin simpanan kita.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar