“Penyebab utama simpanan tidak layak bayar adalah karena rata-rata suku bunganya melebihi batas penjaminan LPS, sekitar 64,95 persen kasusnya. Disusul karena menyebabkan bank tidak sehat sekitar 29,02 persen dan yang tidak tercatat di bank 6,02 persen,” jelas Farid.
Farid menegaskan, seluruh bank di tanah air wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Hingga Desember 2025, tercatat ada 1.593 bank peserta, yang didominasi oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.
Perjalanan LPS selama dua dekade ini cukup panjang. Mereka telah melakukan resolusi terhadap puluhan bank, mulai dari likuidasi 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS. Ada juga penempatan modal sementara dan konversi modal di bank lain.
“Sampai hari ini, masih ada 18 BPR dan BPRS yang proses likuidasinya belum selesai,” tuturnya.
Meski begitu, Farid memastikan proses resolusi berjalan cepat. Klaim kepada nasabah pun kini dibayar lebih cepat.
“Rata-rata waktu pembayaran klaim pertama sekarang cuma 5 hari kerja sejak izin bank dicabut. Jauh lebih cepat dari lima tahun lalu yang bisa sampai 14 hari kerja,” papar Farid.
Dari laporan keuangannya, LPS terlihat cukup sehat. Total aset mereka pada 2025 (masih unaudited) naik 13,6 persen jadi Rp 276,2 triliun. Mayoritas, yakni 95,5 persen, ditempatkan dalam Surat Berharga Negara.
Pendapatan LPS sepanjang tahun lalu mencapai Rp 37,6 triliun, naik 12,3 persen. Mereka membukukan surplus Rp 33,8 triliun. Cadangan penjaminan juga ikut membesar menjadi Rp 213,4 triliun.
Tak cuma itu, kontribusi LPS ke negara juga signifikan. Mereka membayar pajak Rp 3 triliun dan membeli SBN senilai Rp 51,4 triliun di tahun 2025. Angka-angka yang menunjukkan peran lembaga ini tak hanya sekadar menjamin simpanan kita.
Artikel Terkait
Agrinas Palma Cetak Laba Rp 1,6 Triliun di Tahun Pertama
Bank Mandiri Pacu Ekonomi Desa Lewat Kucuran Rp74,9 Triliun untuk UMKM
Pertamina Geothermal Rebut Proyek Panas Bumi 77 MW di Sumatera Barat
Tarif Visa dan Layanan Imigrasi untuk Warga Asing Segera Naik