Namun begitu, perubahan pengendalian ini punya konsekuensi. Sesuai aturan main Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rama Indonesia wajib melaksanakan penawaran tender setelah proses akuisisi selesai. Ini prosedur standar, sih, tapi tetap jadi bagian penting yang harus dilalui.
Kalau kita lihat komposisi pemegang saham DPUM saat ini, selain Pandawa Putra Investama yang pegang 59,24 persen, ada juga TTP Investment Ltd dengan 13,06 persen. Lalu, Anjani Investments Ltd menguasai 9,26 persen. Sisa sekitar 28,15 persen saham beredar di tangan publik.
Jadi, langkah Rama Indonesia ini jelas sebuah manuver ekspansi. Mereka sedang menyiapkan pijakan baru. Kita tunggu saja kelanjutannya.
Artikel Terkait
Wall Street Turun Tertekan Eskalasi Konflik Iran dan Ancaman Harga Minyak
Wall Street Turun Tertekan Ancaman Perang dan Lonjakan Harga Minyak
Direktur Utama Dharma Polimetal Mundur Setelah 36 Tahun Bekerja
ADRO Siapkan Rp4 Triliun dari Kas Internal untuk Buyback Saham