Namun begitu, perubahan pengendalian ini punya konsekuensi. Sesuai aturan main Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rama Indonesia wajib melaksanakan penawaran tender setelah proses akuisisi selesai. Ini prosedur standar, sih, tapi tetap jadi bagian penting yang harus dilalui.
Kalau kita lihat komposisi pemegang saham DPUM saat ini, selain Pandawa Putra Investama yang pegang 59,24 persen, ada juga TTP Investment Ltd dengan 13,06 persen. Lalu, Anjani Investments Ltd menguasai 9,26 persen. Sisa sekitar 28,15 persen saham beredar di tangan publik.
Jadi, langkah Rama Indonesia ini jelas sebuah manuver ekspansi. Mereka sedang menyiapkan pijakan baru. Kita tunggu saja kelanjutannya.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Melonjak Rp 90 Ribu per Gram di Tengah Perubahan Aturan Pajak
Prabowo Soroti Indonesia sebagai Titik Terang Ekonomi Global di Forum Davos
IHSG dan Rupiah Menguat di Tengah Antisipasi Keputusan Bank of Japan
Putin Tawarkan Dana Perdamaian dari Aset Rusia yang Membeku di AS