Suasana sidang di Pengadilan Negeri Samarinda mendadak tegang, Kamis lalu. Hakim ad hoc korupsi, Mahpudin, tiba-tiba berdiri dan meninggalkan ruang sidang. Aksi walk out itu, tentu saja, membuat proses persidangan mandek total.
Rupanya, ini adalah bentuk protes. Mahpudin merasa gerah dengan ketimpangan kesejahteraan yang diterima hakim ad hoc seperti dirinya. Dia memilih langkah dramatis itu untuk menyuarakan keresahannya.
Namun begitu, aksinya langsung mendapat sorotan tajam dari Mahkamah Agung. Lembaga tertinggi peradilan ini menilai tindakan Mahpudin sudah kelewat batas.
Juru bicara MA, Yanto, dengan tegas menyatakan sikap institusinya.
"Tindakan walk out di tengah sidang yang berlangsung, yang dilakukan oleh hakim ad hoc Tipikor di Samarinda, kami pandang telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada para pencari keadilan," kata Yanto dalam jumpa pers di Jakarta.
Dia tak tanggung-tanggung menyebut tindakan itu tidak bertanggung jawab. Bahkan, kata profesionalisme pun dipertanyakan.
"Oleh karenanya, tindakan tersebut kami nilai sebagai tindakan yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab," ujarnya lagi.
Merespons insiden ini, MA pun mengambil langkah. Mereka sudah memerintahkan Ketua PN Samarinda untuk segera membentuk tim pemeriksa. Tugas tim nantinya jelas: mengusut tuntas tindakan Mahpudin yang memicu kekacauan di sidang itu.
Artikel Terkait
India Serukan Warganya Segera Tinggalkan Iran, Waspadai Ketegangan Kawasan
Ombudsman RI Dorong Sinergi Pengawasan dengan DPRD
PM Greenland Tolak Tegas Tawaran Kapal Rumah Sakit dari Presiden AS Trump
U.S. Commercial Service Buka Pendaftaran Kompetisi Pitching untuk Startup Indonesia ke Pasar AS