Di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (11/3/2026), suasana sempat tegang sebelum akhirnya cair. Jaksa Muhammad Arfian dari Kejari Batam berdiri dan menyampaikan permintaan maaf yang tak biasa. Arfian, yang sebelumnya menuntut hukuman mati untuk ABK Fandi Ramadhan dalam kasus sabu 2 ton, kini menunduk di hadapan para wakil rakyat.
"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami," ujarnya dalam RDPU itu.
Suaranya terdengar jelas. Dia mengakui kesalahan yang dilakukan selama persidangan. Tak hanya itu, Arfian juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapat hukuman disiplin dari Jamwas Kejagung. "Serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin," tambahnya, mengakui konsekuensi dari tindakannya.
Permintaan maaf itu rupanya menyangkut sindirannya terhadap Komisi III DPR, yang dianggapnya melakukan intervensi dalam kasus Fandi. Sebuah langkah yang kemudian berbalik menyeretnya ke meja pemeriksaan.
Mendengar pengakuan itu, respons Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, justru lebih kalem. Politisi Gerindra itu langsung memaafkan. Tapi, ada pesan terselip dalam maafnya.
"Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah dimaafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya," kata Habiburokhman.
Harapannya jelas: jaksa muda seperti Arfian harus lebih bijak ke depannya. Namun begitu, Habiburokhman dengan tegas membantah tudingan intervensi. Menurutnya, apa yang dilakukan DPR hanyalah fungsi pengawasan biasa. Mereka, katanya, cuma menjalankan tugas sebagai mitra pengawas proses hukum di kejaksaan dan peradilan.
Kasus Fandi Ramadhan sendiri sudah mencapai titik akhir. Setelah sebelumnya terancam hukuman mati, vonis yang jatuh justru jauh lebih ringan: lima tahun penjara. Sebuah putusan yang kontras dengan tuntutan awal sang jaksa.
Rapat itu pun ditutup. Permintaan maaf telah disampaikan, maaf telah diberikan. Tapi, pelajaran dari kasus ini tentu masih panjang, terutama tentang batas-batas antara pengawasan dan intervensi dalam proses hukum.
Artikel Terkait
Bapanas Izinkan Kemasan Beras SPHP Tahun 2023-2025 Dipakai Lagi Imbas Lonjakan Harga Plastik
Bank Sentral Negara G7 Diperkirakan Tahan Suku Bunga di Tengah Ketidakpastian Geopolitik dan Inflasi
Harga Pangan Kompak Naik Akhir Pekan, Cabai dan Daging Sapi Pimpin Kenaikan
John Herdman Panggil Tujuh Pemain untuk Seleksi Awal Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026