Awal Januari 2026, seorang warga melaporkan kasus penipuan investasi kripto ke Polda Metro Jaya. Ironisnya, pelapor itu sendiri yang menjadi korban, dengan kerugian yang dideritanya mencapai angka fantastis: tiga miliar rupiah.
Kisah ini, tentu saja, bukan yang pertama. Tapi di balik angka kerugian yang besar, ada pola rayuan yang terus berevolusi. Narasi penipuan investasi tak lagi sekasar dulu. Sekarang, ia lebih halus, lebih persuasif, dan jika kita lengah sangat mudah menjebak.
Dari Janji Mutlak yang Terang-terangan
Jika kita tilik ke belakang, euforia investasi di tanah air bisa ditarik mundur ke era 80-an, tepatnya saat pemerintah mengeluarkan kebijakan deregulasi di tahun 1987. Kebijakan itu menyederhanakan prosedur dan memangkas birokrasi, membuka keran bagi saham dan obligasi baru untuk melantai di bursa. Momentum itulah yang kemudian memicu gelombang pertama gairah berinvestasi.
Di masa-masa awal itu, rayuannya terang benderang dan penuh keyakinan. Iklan-iklan bertebaran dengan klaim seperti, “Investasi saham pasti bikin kaya dalam 5 tahun!” atau “Ibu rumah tangga jadi jutawan!”. Tak ketinggalan, iming-iming “deposito tanpa risiko” dan “profit terjamin” juga menjadi jargon andalan.
Kalau diperhatikan, kata-kata yang dipilih sengaja dibuat absolut. “Pasti”, “tanpa risiko”, “terjamin” semuanya dirangkai untuk memenuhi hasrat manusia akan kepastian, terutama soal uang. Siapa sih yang nggak mau untung besar tanpa repot? Padahal, dalam prinsip ekonomi mana pun, setiap aktivitas investasi selalu punya elemen risiko. Itu hukum besi.
Narasi tradisional ini bersifat agresif dan manipulatif. Tujuannya jelas: memanfaatkan keinginan untuk cepat kaya dan menepis segala keraguan. Begitu calon korban mulai terbuai, pintu untuk menawarkan produk bodong pun terbuka lebar.
Era Baru Rayuan: Pamer Kekayaan sebagai Bujukan
Seiring waktu, cara lama itu mulai basi. Masyarakat sudah makin waspada dengan janji-janji muluk yang diumbar begitu saja. Alhasil, para oknum pun berinovasi. Mereka beralih ke metode yang lebih canggih dan implisit: flexing.
Artikel Terkait
OJK Kembalikan Rp 161 Miliar ke Korban Penipuan, Modus Scam Kian Lintas Negara
Dua Saham UMA Berlawanan Arah: BULL Tergelincir, ELIT Terus Melaju
Treasure Global Lepas 18,2 Miliar Saham BUMI, Dana Rp6,9 Triliun Mengalir
IHSG Tergelincir 124 Poin, Pasar Dihantui Aksi Jual Massal