Rencana menjadikan kawasan Meikarta di Bekasi sebagai lokasi rusun subsidi mendapat sorotan tajam dari Bursa Efek Indonesia. Fokusnya ada pada dua hal: soal kejelasan status aset dan bagaimana nantinya kewajiban hukum ke berbagai pihak, terutama konsumen, akan diselesaikan.
Menanggapi hal ini, manajemen PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) menyatakan akan mengkaji lebih dalam rencana yang digulirkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman itu. Mereka berjanji, jika nanti ada kerja sama atau penyediaan aset, semuanya akan mengikuti aturan main yang berlaku. "Tidak ada yang akan dipaksakan," begitu kira-kira intinya.
Di sisi lain, ide membangun rusun subsidi di sana sebenarnya sejalan dengan program pemerintah untuk menyediakan hunian terjangkau. Hanya saja, jalan menuju ke sana tentu tidak instan. Semua harus melalui prosedur perizinan dan regulasi yang ada, titik.
Yang menarik, Lippo Cikarang bersikukuh bahwa tidak ada halangan hukum serius yang menghadang.
"Sepanjang pengetahuan Perseroan hingga saat ini, tidak terdapat kewajiban hukum tertentu yang secara langsung menghalangi pelaksanaan rencana tersebut," tulis manajemen LPCK dalam jawaban resminya ke BEI, Selasa lalu.
Artikel Terkait
Harga Minyak dan Batu Bara Naik, Nikel Jatuh Terjal di Pasar Komoditas
BEI Pasang Rem Darurat, Delapan Saham Gila-Gila Disuspensi
Spekulasi Kuota Nikel Panaskan Bursa, Analis Pacu Target Harga Emiten Tambang
Kripto Cetak Kekayaan Baru Keluarga Trump, Capai Rp 100 Triliun