Di Gedung DPR, Senin lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi rencana pemerintah untuk mengubah struktur tarif Cukai Hasil Tembakau. Intinya, bakal ada penambahan lapisan baru. Tujuannya dua sekaligus: mengejar target penerimaan negara dan mengerem konsumsi rokok. Rinciannya masih ditutup rapat, tapi diskusi internal di Kemenkeu disebut sedang berjalan intensif.
"Belum, masih didiskusikan. Kita buat cepat secepat mungkin lah,"
kata Purbaya usai rapat.
Targetnya sih, keputusan final bisa diambil pekan ini. Tapi jangan bayangkan perubahan ini langsung berlaku besok. Purbaya sendiri mengingatkan, setelah pemerintah memutuskan, rancangan itu harus dibahas lagi dengan DPR. Mekanisme undang-undang mengharuskan begitu. "Implementasi minggu ini mungkin nggak sih. Tapi minggu ini putuskan. Nanti kan kalau nggak salah harus diskusi lagi dengan DPR. Nanti saya tergantung DPR-nya, DPR punya waktu apa nggak," tambahnya. Jadi, jalan masih panjang.
Wacana penataan ulang lapisan cukai ini memang selalu jadi magnet perhatian. Dampaknya langsung menyentuh industri hasil tembakau, dari pabrik besar sampai warung-warung kecil. Menurut sejumlah pengamat, ada dua hal utama yang mendorong kebijakan ini.
Artikel Terkait
Manufaktur Indonesia Tutup 2025 dengan Ekspansi, Optimisme Menggelora ke 2026
IHSG Menguat, Rupiah Tergerus di Tengah Awan Kelabu Pasar Asia
Minyak Lesu, Logam Melonjak: Pasar Komoditas Berpaling dari Gejolak Timur Tengah
Pasar Minyak Terjebak di Titik Tenang, Greenland Jadi Pusat Kecemasan Baru