Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan. Pada Jumat (6/3/2026) itu, empat orang terdakwa Delpedro Marhaen dari Lokataru, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Muzaffar, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dinyatakan bebas murni. Kasusnya soal dugaan penghasutan.
Usai sidang, suasana lega terasa jelas. Delpedro, yang juga Direktur Eksekutif Lokataru, langsung menyampaikan pernyataannya. Ia menegaskan bahwa kemenangan ini bukan cuma untuk mereka.
Ia pun mengapresiasi majelis hakim. Menurutnya, putusan yang mempertimbangkan prinsip HAM dan kebebasan berpendapat patut diapresiasi.
Harapannya sederhana tapi berat: agar pertimbangan serupa dipakai di mana-mana. Banyak sekali kasus serupa masih bergulir di berbagai daerah.
Di sisi lain, ada kekhawatiran lain. Delpedro berharap jaksa penuntut umum tidak melanjutkan perlawanan hukum. Ia ingin ini jadi akhir.
Artikel Terkait
PLN dan Kemendag Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Kantor Pusat
Iran Luncurkan Serangan Rudal dan Drone ke Israel, IDF Aktifkan Pertahanan Udara
Israel Pertimbangkan Invasi Darat ke Lebanon, Respons Ancaman Hizbullah yang Meningkat
Dokter Richard Lee Ditahan Polisi Usai Mangkir dari Pemeriksaan