Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan. Pada Jumat (6/3/2026) itu, empat orang terdakwa Delpedro Marhaen dari Lokataru, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Muzaffar, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dinyatakan bebas murni. Kasusnya soal dugaan penghasutan.
Usai sidang, suasana lega terasa jelas. Delpedro, yang juga Direktur Eksekutif Lokataru, langsung menyampaikan pernyataannya. Ia menegaskan bahwa kemenangan ini bukan cuma untuk mereka.
“Vonis bebas ini bukan hanya milik kami berempat, bukan hanya milik tahanan politik di Jakarta,” katanya dengan tegas. “Ini milik seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia di luar sana.”
Ia pun mengapresiasi majelis hakim. Menurutnya, putusan yang mempertimbangkan prinsip HAM dan kebebasan berpendapat patut diapresiasi.
“Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip HAM, demokrasi, kebebasan berpendapat dalam putusannya. Kami mengapresiasi keberanian, kearifan dan kebijakan majelis hakim,” tambah Delpedro.
Harapannya sederhana tapi berat: agar pertimbangan serupa dipakai di mana-mana. Banyak sekali kasus serupa masih bergulir di berbagai daerah.
“Kami berharap seluruh hakim yang tengah mengadili perkara tahanan politik serupa, baik di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan wilayah lainnya harap menggunakan yurisprudensi atau pertimbangan majelis hakim yang demikian arif dan bijaksana,” harapnya.
Di sisi lain, ada kekhawatiran lain. Delpedro berharap jaksa penuntut umum tidak melanjutkan perlawanan hukum. Ia ingin ini jadi akhir.
“Kami juga berharap kepada JPU untuk tidak mengajukan banding ataupun mengajukan kasasi dan seterusnya. Tidak ada upaya hukum lagi, perlawanan hukum lagi dari kejaksaan. Kami harap ini menjadi putusan yang akhir dan bisa diterima sebagai keputusan yang menyelamatkan demokrasi.”
Persoalan belum sepenuhnya usai. Enam bulan mendekam di penjara meninggalkan bekas. Delpedro menyebut kerugian materiil dan immateriil yang tidak kecil.
Kali ini, permintaannya ditujukan langsung ke Menko Kumham, Yusril Ihza Mahendra.
“Pada kesempatan yang sama kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami,” ujarnya.
Ia merinci, selama proses hukum itu mereka terpaksa berhenti bekerja, kuliah pun terhambat. Belum lagi biaya persidangan yang menguras kantong. Semua itu, katanya, harus dipulihkan.
Putusan bebas ini tentu saja jadi angin segar. Tapi jalan panjang masih menanti, bukan cuma untuk mereka berempat, tapi untuk banyak orang di situasi serupa.
Artikel Terkait
Bareskrim Sita 76 Ribu Unit Ponsel Ilegal Senilai Rp235 Miliar di Sidoarjo dan Jakarta
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bersenjata di Serang, Sita Dua Senjata Api Rakitan
S&P Global Ratings Proyeksikan Peringkat Utang Indonesia Stabil Hingga 2028
KRL Mati Listrik dan Terhenti di Perlintasan, Penumpang Kepanasan