Empat Aktivis Dinyatakan Bebas Murni dalam Kasus Dugaan Penghasutan

- Jumat, 06 Maret 2026 | 18:30 WIB
Empat Aktivis Dinyatakan Bebas Murni dalam Kasus Dugaan Penghasutan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan. Pada Jumat (6/3/2026) itu, empat orang terdakwa Delpedro Marhaen dari Lokataru, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Muzaffar, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dinyatakan bebas murni. Kasusnya soal dugaan penghasutan.

Usai sidang, suasana lega terasa jelas. Delpedro, yang juga Direktur Eksekutif Lokataru, langsung menyampaikan pernyataannya. Ia menegaskan bahwa kemenangan ini bukan cuma untuk mereka.

Ia pun mengapresiasi majelis hakim. Menurutnya, putusan yang mempertimbangkan prinsip HAM dan kebebasan berpendapat patut diapresiasi.

Harapannya sederhana tapi berat: agar pertimbangan serupa dipakai di mana-mana. Banyak sekali kasus serupa masih bergulir di berbagai daerah.

Di sisi lain, ada kekhawatiran lain. Delpedro berharap jaksa penuntut umum tidak melanjutkan perlawanan hukum. Ia ingin ini jadi akhir.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar