Pengadilan Bebaskan Empat Aktivis dari Dakwaan Penghasutan

- Jumat, 06 Maret 2026 | 18:15 WIB
Pengadilan Bebaskan Empat Aktivis dari Dakwaan Penghasutan

Air matanya tak tertahan. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026) lalu, Magda Antista menangis haru mendengar putusan bebas untuk anaknya, Delpedro Marhaen. Bersama tiga aktivis lain, Direktur Eksekutif Lokataru itu dinyatakan tidak bersalah dari semua dakwaan penghasutan demonstrasi.

“Terima kasih kepada hakim yang begitu menggunakan hati nurani dan mata batin,” ujar Magda dengan suara bergetar.

“Mereka tahu Pedro tidak bersalah.”

Keputusan majelis hakim ini benar-benar seperti angin segar bagi keluarga. Sebelumnya, perjalanan hukum mereka tak mulus. Upaya praperadilan dan penangguhan penahanan sempat mentah. Namun begitu, akhirnya kebenaran yang berbicara. Bagi Magda, ini lebih dari sekadar kemenangan hukum. Putusannya membuka jalan bagi Delpedro untuk kembali ke hidupnya, terutama menyelesaikan tesis yang tertunda di Universitas Veteran Jakarta.

“Terima kasih kepada semua LSM, rekan-rekan, teman-teman media yang telah mendukung, men-support, mendoakan dari mulanya Pedro ditahan tanggal 1 September sampai hari ini,” tandasnya penuh syukur.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar