Di sisi lain, Ishartini membeberkan detail teknisnya. Ada 43 HS Code dari 12 subpos yang kena aturan. Beberapa di antaranya adalah 030617, 030636, 030695, dan 160521. Pokoknya, cukup banyak kode yang harus diperhatikan oleh para eksportir.
Penerbitan ribuan dokumen CoA ini tak hanya berpusat di Jakarta. Tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Mutu KKP yang tersebar dari Surabaya, Semarang, hingga Makassar turun tangan. Mereka yang memproses dan mengeluarkan sertifikat-sertifikat tersebut.
Namun begitu, jangan khawatir. Kapasitas pelayanan ternyata jauh lebih besar.
"Seluruh UPT Badan Mutu yang berjumlah 46 di seluruh Indonesia siap untuk melayani penerbitan CoA,"
tutup Ishartini meyakinkan. Dengan jaringan yang luas itu, harapannya proses ekspor bisa berjalan lancar, tanpa hambatan berarti.
Artikel Terkait
Purbaya Tegaskan Dana Transfer ke Daerah untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Tak Dipotong
Pefindo Pangkas Peringkat PTPP, Prospek Negatif Mengintai
Rencana BUMN Tekstil Baru Dikritik: Jangan Jadi Pesaing Industri yang Sekarat
Dana IPO RATU Rp212 Miliar Ludes, Terbesar Disuntikkan ke Anak Usaha