Geliat ekspor udang budidaya Indonesia ke pasar Amerika Serikat terus berjalan. Menjaga akses ke pasar yang ketat itu tentu butuh usaha ekstra. Nah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) rupanya sudah mengantisipasinya. Sepanjang November hingga 9 Januari lalu, mereka telah menerbitkan lebih dari 1.200 dokumen Certificate of Admissible atau CoA. Tujuannya jelas: memastikan produk udang lokal kita tetap bisa mendarat di AS.
Menurut Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, sertifikat ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah syarat mutlak yang berlaku sejak awal tahun 2026. Artinya, semua kiriman udang budidaya yang tiba di AS per 1 Januari harus sudah dilengkapi CoA.
"Udang budidaya Indonesia yang diekspor ke AS semuanya telah memenuhi ketentuan comparability finding yang setara dengan program AS dalam mengurangi by catch mamalia laut sesuai dengan undang-undang mereka MMPA yang menjadi salah satu syarat impor,"
Jelas Ishartini dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/1).
Lalu, udang seperti apa yang wajib punya dokumen ini? Cakupannya ternyata luas. Mulai dari udang hidup, segar, atau yang sudah dibekukan. Termasuk juga olahannya yang kering, asin, diasap, bahkan yang sudah dimasak dalam cangkang. Produk turunan seperti tepung, bubuk, dan pelet dari crustacea pun tak luput dari ketentuan ini.
Artikel Terkait
Purbaya Tegaskan Dana Transfer ke Daerah untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Tak Dipotong
Pefindo Pangkas Peringkat PTPP, Prospek Negatif Mengintai
Rencana BUMN Tekstil Baru Dikritik: Jangan Jadi Pesaing Industri yang Sekarat
Dana IPO RATU Rp212 Miliar Ludes, Terbesar Disuntikkan ke Anak Usaha