Yusril: Rehabilitasi Delpedro Sudah Sah Lewat Putusan Bebas, Tak Perlu Keputusan Presiden

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 10:05 WIB
Yusril: Rehabilitasi Delpedro Sudah Sah Lewat Putusan Bebas, Tak Perlu Keputusan Presiden

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, punya penjelasan tegas soal status rehabilitasi untuk Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya. Menurutnya, hak itu sudah terpenuhi lewat putusan bebas dari pengadilan. Jadi, tak perlu lagi Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengeluarkan keputusan rehabilitasi tersendiri.

"Majelis hakim sudah menyatakan merehabilitasi nama baik dan martabat mereka," ujar Yusril, ditemui wartawan akhir pekan lalu.

Dia melanjutkan, "Dengan putusan itu, ya selesai. Presiden tak perlu lagi mengeluarkan apa-apa kalau misalnya Delpedro tetap mengajukan."

Lalu bagaimana dengan tuntutan ganti rugi? Yusril bilang, soal itu sudah ada jalurnya. Mekanismenya tertuang dalam KUHAP yang baru. Delpedro dkk bisa mengajukan permohonan ganti rugi lewat upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Berdasarkan pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok bisa memeriksa permohonan ganti rugi itu dalam sidang praperadilan," jelasnya.

Nah, di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa kepolisian atau kejaksaan tak bisa serta-merta mengeluarkan uang ganti rugi begitu saja. Semua harus lewat proses pengadilan. "Pemberian ganti rugi harus ditempuh lewat praperadilan, seperti diatur dalam Pasal 173 sampai 175. Apa pun putusannya nanti, pemerintah akan patuh," kata dia.

Yusril bahkan mendorong Delpedro untuk menempuh jalur hukum itu. Menurutnya, langkah ini bisa jadi preseden bagus. "Kalau dia ajukan, mungkin dia jadi orang pertama yang pakai mekanisme baru dalam KUHAP ini. Siapa tahu, putusannya nanti jadi acuan untuk kasus-kasus serupa ke depannya," ucap Yusril.

Dari kasus ini, dia berharap ada pelajaran. Penegak hukum harus lebih hati-hati. "Kalau bukti permulaan belum kuat, ya jangan buru-buru menahan atau menuntut seseorang. Soalnya, kalau akhirnya dibebaskan, negara wajib ganti rugi," tegasnya.

Yusril juga menyelipkan komentar personal untuk Delpedro. "Dulu saya minta dia jangan merengek waktu ditahan. Sebagai aktivis, harus berani membela diri dengan elegan di pengadilan. Dan dia sudah lakukan itu."

Vonis Bebas Telah Dijatuhkan

Sebelumnya, Delpedro Marhaen dan tiga orang lainnya memang sudah divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan. Hakim menyatakan mereka tidak terbukti bersalah.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah," ucap Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri, Jumat (6/3).

Putusannya jelas. "Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan."

Tak hanya bebas, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak mereka. Status, harkat, dan martabatnya harus dipulihkan. Mereka pun langsung dibebaskan dari tahanan kota setelah putusan dibacakan.

Semua kini kembali ke titik awal. Proses hukumnya selesai, dan jalan untuk menuntut ganti rugi jika mau terbuka lebar.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar