"Intinya kelapa ini adalah komoditas milik rakyat, jadi sebagian besar, hampir semua orang yang menanam kelapa itu, kan, rakyat. Jadi, ya, biarkanlah rakyat juga menikmati, iya, kan, menikmati hasil panen kelapanya dengan harga yang bagus, saya kira itu," kata Sudaryono lagi.
Namun begitu, tekanan untuk mengatur ekspor ini datang dari berbagai pihak. Pada bulan yang sama tahun lalu, Menteri Perdagangan Budi Santoso sudah menyebut akan membahas kebijakan pungutan ekspor kelapa bulat. Kementeriannya bahkan mengusulkan moratorium atau penghentian izin sementara.
Seruan serupa datang dari kalangan industri. Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) pada Mei 2025 juga mendesak hal yang sama. Menurut Ketua Harian HIPKI, Rudy Handiwidjaja, ekspor yang terlalu lebar justru merugikan. Industri pengolahan dalam negeri kehilangan bahan baku, sehingga nilai tambah yang didapat pun kecil.
Rudy punya usulan konkret. Ia menyarankan agar pemerintah memberlakukan pajak ekspor untuk kelapa bulat, minimal 50 persen. Pungutan yang terkumpul nantinya bisa dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Jadi, meski pemerintah untuk sementara memilih tak ambil langkah drastis, perdebatan soal nasib komoditas rakyat ini tampaknya belum akan berakhir.
Artikel Terkait
IHSG Turun Tipis 0,68% ke 7.623,59 di Tengah Aksi Jual Sektoral
Harga Tembaga Capai Level Tertinggi Enam Pekan, Didorong Harapan Damai Timur Tengah
Zyrex Akuisisi Lahan Rp68 Miliar di Daan Mogot untuk Ekspansi Pabrik
Dua Emiten Baru Kehilangan Lebih dari 80% Investor dalam Tiga Bulan