"Intinya kelapa ini adalah komoditas milik rakyat, jadi sebagian besar, hampir semua orang yang menanam kelapa itu, kan, rakyat. Jadi, ya, biarkanlah rakyat juga menikmati, iya, kan, menikmati hasil panen kelapanya dengan harga yang bagus, saya kira itu," kata Sudaryono lagi.
Namun begitu, tekanan untuk mengatur ekspor ini datang dari berbagai pihak. Pada bulan yang sama tahun lalu, Menteri Perdagangan Budi Santoso sudah menyebut akan membahas kebijakan pungutan ekspor kelapa bulat. Kementeriannya bahkan mengusulkan moratorium atau penghentian izin sementara.
Seruan serupa datang dari kalangan industri. Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) pada Mei 2025 juga mendesak hal yang sama. Menurut Ketua Harian HIPKI, Rudy Handiwidjaja, ekspor yang terlalu lebar justru merugikan. Industri pengolahan dalam negeri kehilangan bahan baku, sehingga nilai tambah yang didapat pun kecil.
Rudy punya usulan konkret. Ia menyarankan agar pemerintah memberlakukan pajak ekspor untuk kelapa bulat, minimal 50 persen. Pungutan yang terkumpul nantinya bisa dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Jadi, meski pemerintah untuk sementara memilih tak ambil langkah drastis, perdebatan soal nasib komoditas rakyat ini tampaknya belum akan berakhir.
Artikel Terkait
EMAS Kirim Perdana Dore Emas ke Antam, Sinyal Kesiapan Produksi Komersial
Angka Kecelakaan Kerja Indonesia Capai 300.000 Kasus pada 2024
Pembangunan Pabrik Baru SCNP di Bogor Capai 70 Persen
IHSG Anjlok 1,44%, Saham MSKY dan JAYA Melonjak di Atas 34%