Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akhirnya mengumumkan angka resmi untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Angkanya? Rp 5.729.876. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Pramono dari Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12) lalu.
Kalau dibandingin dengan UMP Jakarta tahun 2025 yang Rp 5.396.761, kenaikannya mencapai Rp 333.115. Atau dalam persentase, naik 6,17 persen. Bukan angka yang kecil.
Menurut Pramono, keputusan ini nggak datang tiba-tiba. Sudah melalui proses panjang.
Ia menegaskan, semua pihak sudah sepakat. Prosesnya pun disebut sudah sesuai aturan, mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025. Dalam peraturan itu, faktor alfa yang dipakai untuk menghitung kontribusi tenaga kerja punya rentang 0,5 sampai 0,9. Nah, untuk UMP Jakarta 2026 ini, nilai alfanya ditetapkan di angka 0,75.
Artikel Terkait
Kejagung Suntik Rp 4,2 Triliun Hasil Korupsi ke APBN, Defisit Ditekan
DPR Desak KRL Merambah ke Karawang dan Cikampek
Bakti BCA dan TNI Bangun Sumur Bor dan Salurkan Bantuan ke Warga Hutagodang
Bursa Libur Tiga Hari Sambut Pergantian Tahun 2026