Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akhirnya mengumumkan angka resmi untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Angkanya? Rp 5.729.876. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Pramono dari Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12) lalu.
Kalau dibandingin dengan UMP Jakarta tahun 2025 yang Rp 5.396.761, kenaikannya mencapai Rp 333.115. Atau dalam persentase, naik 6,17 persen. Bukan angka yang kecil.
Menurut Pramono, keputusan ini nggak datang tiba-tiba. Sudah melalui proses panjang.
Ia menegaskan, semua pihak sudah sepakat. Prosesnya pun disebut sudah sesuai aturan, mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025. Dalam peraturan itu, faktor alfa yang dipakai untuk menghitung kontribusi tenaga kerja punya rentang 0,5 sampai 0,9. Nah, untuk UMP Jakarta 2026 ini, nilai alfanya ditetapkan di angka 0,75.
Artikel Terkait
Laba Bersih Chandra Asri Melonjak 2.662% Jadi Rp 23,8 Triliun pada 2025
IHSG Berbalik Anjlok 1,21% di Sesi I, Sektor Energi dan Industri Tertekan
Laba Bersih DGWG Tembus Rp218,85 Miliar di 2025, Didongkrak Pendapatan Rekor
ESDM Siap Naikkan Harga Patokan Nikel Usai Perintah Presiden Prabowo