Di sisi lain, Pramono bilang pemerintah provinsi nggak cuma berhenti di kenaikan upah. Ada sejumlah program subsidi yang disiapkan buat meringankan beban pekerja. Misalnya, bantuan untuk transportasi publik. Lalu ada juga bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, dan akses air minum melalui PAM Jaya.
Perhatian juga diberikan ke pengusaha. Dukungannya berupa kemudahan perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi pajak, sampai akses pelatihan dan modal bagi UMKM. Intinya, dua belah pihak diusahakan dapat dukungan.
Terakhir, Pramono mengingatkan soal kepatuhan. Aturan UMP ini wajib diterapkan oleh semua perusahaan yang beroperasi di Jakarta.
Pengumuman ini tentu dinanti banyak kalangan. Sekarang, tinggal implementasinya di lapangan.
Artikel Terkait
Laba Bersih Chandra Asri Melonjak 2.662% Jadi Rp 23,8 Triliun pada 2025
IHSG Berbalik Anjlok 1,21% di Sesi I, Sektor Energi dan Industri Tertekan
Laba Bersih DGWG Tembus Rp218,85 Miliar di 2025, Didongkrak Pendapatan Rekor
ESDM Siap Naikkan Harga Patokan Nikel Usai Perintah Presiden Prabowo