Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akhirnya mengumumkan angka resmi untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Angkanya? Rp 5.729.876. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Pramono dari Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12) lalu.
Kalau dibandingin dengan UMP Jakarta tahun 2025 yang Rp 5.396.761, kenaikannya mencapai Rp 333.115. Atau dalam persentase, naik 6,17 persen. Bukan angka yang kecil.
Menurut Pramono, keputusan ini nggak datang tiba-tiba. Sudah melalui proses panjang.
“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” jelasnya.
“UMP sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115.”
Ia menegaskan, semua pihak sudah sepakat. Prosesnya pun disebut sudah sesuai aturan, mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025. Dalam peraturan itu, faktor alfa yang dipakai untuk menghitung kontribusi tenaga kerja punya rentang 0,5 sampai 0,9. Nah, untuk UMP Jakarta 2026 ini, nilai alfanya ditetapkan di angka 0,75.
“UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” tambah Pramono.
Nggak Cuma Upah, Ada Juga Bantuan Lain
Di sisi lain, Pramono bilang pemerintah provinsi nggak cuma berhenti di kenaikan upah. Ada sejumlah program subsidi yang disiapkan buat meringankan beban pekerja. Misalnya, bantuan untuk transportasi publik. Lalu ada juga bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, dan akses air minum melalui PAM Jaya.
“Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Perhatian juga diberikan ke pengusaha. Dukungannya berupa kemudahan perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi pajak, sampai akses pelatihan dan modal bagi UMKM. Intinya, dua belah pihak diusahakan dapat dukungan.
Terakhir, Pramono mengingatkan soal kepatuhan. Aturan UMP ini wajib diterapkan oleh semua perusahaan yang beroperasi di Jakarta.
“Kalau di DKI Jakarta ya bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” tegasnya.
Pengumuman ini tentu dinanti banyak kalangan. Sekarang, tinggal implementasinya di lapangan.
Artikel Terkait
GTRA Amankan Pembiayaan Rp79,6 Miliar dari Indomobil Finance untuk Ekspansi Armada Truk
Calculus Investment Luncurkan Tender Wajib Rp88 per Saham untuk STAR Senilai Rp286,4 Miliar
16 Emiten Gelontorkan Rp15,39 Triliun untuk Buyback Saham
Harga Emas Pegadaian Naik Lagi, Galeri24 dan UBS Tembus Rp2,9 Jutaan per Gram