Di sisi lain, Pramono bilang pemerintah provinsi nggak cuma berhenti di kenaikan upah. Ada sejumlah program subsidi yang disiapkan buat meringankan beban pekerja. Misalnya, bantuan untuk transportasi publik. Lalu ada juga bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, dan akses air minum melalui PAM Jaya.
Perhatian juga diberikan ke pengusaha. Dukungannya berupa kemudahan perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi pajak, sampai akses pelatihan dan modal bagi UMKM. Intinya, dua belah pihak diusahakan dapat dukungan.
Terakhir, Pramono mengingatkan soal kepatuhan. Aturan UMP ini wajib diterapkan oleh semua perusahaan yang beroperasi di Jakarta.
Pengumuman ini tentu dinanti banyak kalangan. Sekarang, tinggal implementasinya di lapangan.
Artikel Terkait
Kejagung Suntik Rp 4,2 Triliun Hasil Korupsi ke APBN, Defisit Ditekan
DPR Desak KRL Merambah ke Karawang dan Cikampek
Bakti BCA dan TNI Bangun Sumur Bor dan Salurkan Bantuan ke Warga Hutagodang
Bursa Libur Tiga Hari Sambut Pergantian Tahun 2026