Bareskrim Ungkap 21 Situs Judol, 5 Otak Sindikat Terjaring

- Rabu, 07 Januari 2026 | 16:45 WIB
Bareskrim Ungkap 21 Situs Judol, 5 Otak Sindikat Terjaring

Bareskrim Polri kembali mengamankan lima orang yang diduga menjadi otak di balik operasi judi online skala besar. Mereka ini mengelola jaringan 21 situs judol yang bisa diakses dari mana saja, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Menurut sejumlah saksi, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan analisis PPATK yang diterima polisi sejak pertengahan tahun lalu, tepatnya Juni 2025. Dari laporan itulah penyidik mulai menyelidiki.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dari Dittipidsiber Bareskrim menjelaskan detailnya dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

"Awalnya kami menemukan 10 website judi online," ujar Himawan.

"Setelah dikembangkan penyelidikan, bertambah lagi 11 website lainnya. Jadi totalnya ada 21 website perjudian online yang berhasil kami ungkap."

Operasi mereka ternyata cukup rumit. Untuk mengelabui sistem, para pelaku membuat tidak kurang dari 17 perusahaan fiktif. Dari jumlah itu, 15 perusahaan difungsikan khusus untuk memfasilitasi transaksi deposit para pemain judi.

Dua perusahaan sisanya? Itu digunakan sebagai tempat penampungan dana.

Aliran uang yang berhasil dilacak polisi sungguh fantastis, mencapai Rp59 miliar lebih. Angka ini didapat dari hasil pemblokiran dan penyitaan yang dilakukan tim.

"Totalnya Rp59.126.460.631 yang berhasil kami blokir dan sita," tegas Himawan.

Kelima tersangka yang diamankan adalah MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Mereka punya tugas masing-masing dalam sindikat ini. Ada yang bertugas membuat perusahaan dan dokumen fiktif, ada pula yang menjalin hubungan dengan merchant judi online di luar negeri.

Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman berat. Pasal-pasal yang menjerat berlapis, mulai dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, hingga KUHP.

"Ancaman pidananya penjara paling lama 20 tahun," kata Himawan.

"Ditambah denda maksimal Rp10 miliar."

Kasus ini menunjukkan betapa modus kejahatan siber semakin canggih, meski pada akhirnya jejak digital tetap bisa dilacak. Upaya polisi kali ini cukup memberikan pukulan berarti pada jaringan judi online yang selama ini beroperasi secara tersembunyi.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar