Bikin Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Nah, KO DJP ini fungsinya mirip tanda tangan elektronik resmi dari DJP. Setiap dokumen perpajakan yang kamu kirim lewat Coretax wajib ditandatangani dengan kode ini. Proses pembuatannya juga lewat aplikasi yang sama.
Pertama, login ke akun Coretax-mu. Setelah masuk, cari menu "Portal Saya" lalu pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik". Kamu akan diminta mengisi rincian sertifikat digital dan memilih penyedia sertifikat termasuk opsi yang dikelola langsung oleh DJP.
Jangan lupa masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase khusus. Centang pernyataan yang muncul, lalu klik "Kirim". Kalau berhasil, akan ada notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat". Langsung unduh bukti tanda terima dan surat penerbitannya, ya!
Tahap Terakhir: Validasi
Kode yang sudah dibuat harus divalidasi agar statusnya aktif. Caranya, masuk kembali ke "Portal Saya", tepatnya di bagian "Profil Saya". Pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal", lalu buka tab "Digital Certificate".
Di sini, pastikan statusnya tertulis "VALID". Kalau masih "INVALID", coba klik opsi "Periksa Status". Setelah status valid, klik tombol "Menghasilkan". Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan muncul di menu "Dokumen Saya". Barulah KO DJP-mu siap dipakai.
Dengan akun Coretax yang aktif dan KO DJP yang tervalidasi, urusan pajak jadi lebih ringkas. Semua layanan ada dalam satu genggaman, lebih aman berkat tanda tangan elektronik resmi, dan yang paling penting, kita jadi lebih siap menyambut deadline SPT tahunan tanpa drama.
Artikel Terkait
Laba Bersih Chandra Asri Melonjak 2.662% Jadi Rp 23,8 Triliun pada 2025
IHSG Berbalik Anjlok 1,21% di Sesi I, Sektor Energi dan Industri Tertekan
Laba Bersih DGWG Tembus Rp218,85 Miliar di 2025, Didongkrak Pendapatan Rekor
ESDM Siap Naikkan Harga Patokan Nikel Usai Perintah Presiden Prabowo