JAKARTA - Mulai tahun pajak 2025, semua urusan pajak bakal dipusatkan di satu aplikasi modern bernama Coretax DJP. Ini artinya, laporan SPT Tahunan 2025 yang batas akhirnya Maret 2026 untuk orang pribadi dan April 2026 untuk badan harus disampaikan lewat platform ini. Nah, agar nggak kalang-kabut nanti, ada baiknya kita bersiap dari sekarang.
Intinya, ada tiga hal krusial yang mesti segera diselesaikan: aktivasi akun Coretax, bikin Kode Otorisasi DJP (KO DJP), dan validasi kode tersebut. Menurut pihak DJP, semakin cepat langkah ini diambil, semakin tenang pula kita menghadapi musim pelaporan SPT nanti.
Lantas, gimana caranya? Berikut langkah-langkahnya, dirangkum dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Aktivasi Akun Coretax: Langkah Awal
Syarat utamanya, kamu sudah harus punya NPWP. Prosesnya sendiri bisa dilakukan online. Pertama, buka laman Coretax DJP dan pilih opsi "Aktivasi Akun Wajib Pajak". Setelah itu, centang pertanyaan yang menanyakan apakah kamu sudah terdaftar.
Kemudian, masukkan NPWP dan klik "Cari". Isilah alamat email dan nomor ponsel yang masih aktif dan terdaftar di DJP Online. Kalau data ini berubah? Segera hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Langkah selanjutnya adalah verifikasi identitas. Setelah selesai, centang pernyataan yang ada dan klik "Simpan". Nanti, kamu akan menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak di email. Hati-hati, pastikan email itu berasal dari domain resmi @pajak.go.id. Surat itu berisi kata sandi sementara.
Terakhir, login kembali ke Coretax, ganti kata sandi sementara tadi, dan buat passphrase-mu sendiri. Selesai! Akunmu sudah aktif.
Bikin Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Nah, KO DJP ini fungsinya mirip tanda tangan elektronik resmi dari DJP. Setiap dokumen perpajakan yang kamu kirim lewat Coretax wajib ditandatangani dengan kode ini. Proses pembuatannya juga lewat aplikasi yang sama.
Pertama, login ke akun Coretax-mu. Setelah masuk, cari menu "Portal Saya" lalu pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik". Kamu akan diminta mengisi rincian sertifikat digital dan memilih penyedia sertifikat termasuk opsi yang dikelola langsung oleh DJP.
Jangan lupa masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase khusus. Centang pernyataan yang muncul, lalu klik "Kirim". Kalau berhasil, akan ada notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat". Langsung unduh bukti tanda terima dan surat penerbitannya, ya!
Tahap Terakhir: Validasi
Kode yang sudah dibuat harus divalidasi agar statusnya aktif. Caranya, masuk kembali ke "Portal Saya", tepatnya di bagian "Profil Saya". Pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal", lalu buka tab "Digital Certificate".
Di sini, pastikan statusnya tertulis "VALID". Kalau masih "INVALID", coba klik opsi "Periksa Status". Setelah status valid, klik tombol "Menghasilkan". Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan muncul di menu "Dokumen Saya". Barulah KO DJP-mu siap dipakai.
Dengan akun Coretax yang aktif dan KO DJP yang tervalidasi, urusan pajak jadi lebih ringkas. Semua layanan ada dalam satu genggaman, lebih aman berkat tanda tangan elektronik resmi, dan yang paling penting, kita jadi lebih siap menyambut deadline SPT tahunan tanpa drama.
Artikel Terkait
BPI Danantara dan Pertamina Resmi Bangun Pabrik Bioetanol Terintegrasi di Banyuwangi
Harga Emas Antam Naik Rp30.000 per Gram di Akhir Pekan
IHSG Anjlok 5%, Saham MD Entertainment (FILM) Terpukul Terdalam 55%
IHSG Anjlok 4,73% di Pekan Pertama Februari, Investor Asing Lakukan Aksi Beli Bersih