Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis daftar putih. Daftar ini berisi nama-nama Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang sudah punya izin resmi, plus Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) yang terdaftar. Sebelumnya, saat wewenang masih di Bappebti, calon pedagang ini dikenal sebagai CPFAK.
Langkah ini jelas bukan tanpa alasan. Intinya, OJK ingin melindungi konsumen dan menjaga agar kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia berjalan dengan integritas yang baik. Mereka berharap publik jadi lebih aman.
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, whitelist ini jadi rujukan utama masyarakat.
"Isinya nama entitas dan aplikasi yang sudah dapat izin dari kami. Jadi, masyarakat bisa cek legalitas platform sebelum bertransaksi aset digital atau kripto," jelas Ismail, Sabtu (20/12/2025).
Penerbitan daftar ini bersandar pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya pasal 218 dan 304. Aturan main tentang perdagangan aset digital dan proses peralihan dari Bappebti ke OJK juga jadi landasannya.
Nah, terkait hal ini, OJK punya imbauan keras untuk masyarakat. Intinya, cuma bertransaksi lewat PAKD atau CPAKD yang namanya tercantum di whitelist itu. Pakai juga aplikasi, website, atau kanal resmi yang terdaftar.
Jangan coba-coba pakai platform di luar daftar. Soalnya, entitas itu tidak berizin dan lepas dari pengawasan OJK. Risikonya besar, bisa-bisa uang Anda hilang begitu saja.
Selalu periksa kecocokan nama entitas dan alamat websitenya dengan daftar resmi OJK. Waspadai juga link tidak jelas, domain yang mirip-mirip, atau promosi gencar di media sosial dan grup chat yang sumbernya tak jelas.
Di sisi lain, masyarakat diminta awas terhadap modus baru. Banyak kegiatan yang dibungkus sebagai edukasi, seminar, atau komunitas kripto, tapi ujung-ujungnya mengajak pakai aplikasi ilegal atau promosi produk tak berizin.
Artikel Terkait
Relawan Tempuh Medan Berat Demi Bantu Warga Terisolir di Aceh Tamiang
Seragam Safety hingga Suara Nelayan: Kisah Pertamina Redam Konflik di Lapangan
PHE Ungkap Proses Ketat Penyerapan Minyak dari Sumur Rakyat
Hartono Bersaudara Kembali Puncaki Daftar Orang Terkaya RI, Meski Kekayaan Menyusut