Laporan ke KSP: Pengembalian Saham BJBR di Kasus Jiwasraya Diduga Hilangkan Aset Negara
Koordinator Lintas Elemen Bawah (LEBAH), Amri Loklomin, resmi melaporkan dugaan korupsi ke Kantor Staf Presiden. Laporan itu menyoroti pengembalian barang bukti saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pelaporannya ditujukan langsung kepada Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari.
Menurut Amri, langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung ini bermasalah. Pengembalian saham itu terjadi pada 19 Mei 2020, berdasarkan surat dari Direktur Penyidikan JAMPIDSUS. Padahal, aset-aset itu sebelumnya sudah disita sebagai barang bukti utama pada 26 Februari 2020 tak hanya saham BJBR, tapi juga unit reksa dana Danareksa.
Nah, yang jadi persoalan, proses hukum saat itu belum selesai. Belum ada kekuatan hukum tetap. Tapi, barang bukti utamanya malah dikembalikan ke Jiwasraya.
“Barang bukti yang dikembalikan bukan barang tambahan, melainkan objek utama tindak pidana. Saham BJBR dan reksa dana adalah bagian dari modus kejahatan dan sumber kerugian keuangan negara,”
kata Amri dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Ia lantas merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Putusan Kasasi bernomor 2937 K/Pid.Sus/2021 untuk terpidana Heru Hidayat secara tegas memerintahkan perampasan saham BJBR untuk negara. Putusan ini, dalam pandangannya, justru membuat pengembalian yang dilakukan setahun sebelumnya terlihat janggal. Bahkan berbahaya.
“Pengembalian saham BJBR kepada Jiwasraya berpotensi menyebabkan hilangnya aset negara yang seharusnya dirampas berdasarkan putusan pengadilan,”
tegasnya lagi.
LEBAH menilai tindakan ini melanggar aturan. Mereka menyebut ada potensi pelanggaran Pasal 46 KUHAP, penyalahgunaan wewenang, hingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan penghilangan barang bukti berdasarkan UU Tipikor dan KUHP.
Karena itu, Amri mendesak KSP untuk turun tangan. Ia meminta penyelidikan independen, penelusuran alur aset setelah saham dikembalikan, dan pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keputusan kontroversial itu.
“Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik penyimpangan hukum dalam penanganan perkara besar seperti Jiwasraya. Kebenaran dan keadilan harus dibuka seterang-terangnya,”
pungkas Amri.
Laporan ini disampaikan langsung ke gedung KSP di Jalan Pegangsaan Timur, Menteng, Jakarta Pusat. Menandai keresahan bahwa ada sesuatu yang tak beres dalam penanganan salah satu kasus korupsi terbesar di negeri ini.
Artikel Terkait
Lebih dari 170 Ribu Anak di Sulsel Tidak Sekolah, Remaja Usia SMA Jadi Penyumbang Terbesar
Madura United Hajar Bali United 2-0, Jauh dari Zona Degradasi
Jalan Sidrap-Soppeng Semakin Rusak, Genangan Air Sembunyikan Lubang Berbahaya
Polemik Ikan Sapu-Sapu di Sungai Sa’dan: Pemda Toraja Utara Belum Temukan Bukti, Ahli Dorong Pendekatan Lingkungan