Tukang Ojek Gugat Pemkab Pandeglang Rp 100 Miliar Atas Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang

- Rabu, 25 Februari 2026 | 16:10 WIB
Tukang Ojek Gugat Pemkab Pandeglang Rp 100 Miliar Atas Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang

Jalan berlubang di Pandeglang bukan lagi sekadar keluhan. Kali ini, lubang itu membawa petaka, dan seorang tukang ojek bernama Al Amin memutuskan untuk membawa persoalan ini ke meja hijau. Ia menggugat Pemkab Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten, menuntut tanggung jawab atas kecelakaan yang menimpanya akibat infrastruktur jalan yang rusak.

Kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana, sudah mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Pandeglang. "Pak Amin sudah mendaftarkan gugatannya, menuntut hak karena beliau menjadi korban kecelakaan," ujar Elang, Rabu lalu.

Nilai gugatannya tak main-main: seratus miliar rupiah. Menariknya, uang sebesar itu bukan untuk kantong pribadi Amin. Menurut pengacaranya, dana tersebut rencananya akan dipakai untuk membangun kembali jalan-jalan rusak di Banten dan membantu korban kecelakaan lain.

"Tujuan kami mengajukan gugatan adalah untuk menuntut ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar pada pemerintah," jelas Elang.

"Uangnya nanti akan diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi, dan dibangun untuk jalan yang berlubang. Tujuannya ya seperti itu."

Di sisi lain, Ayi Erlangga, yang juga dari tim kuasa hukum, menegaskan bahwa gugatan ini berdasar pada perbuatan melawan hukum. Kelalaian pemerintah, katanya, sudah memakan korban jiwa. Mereka menggugat beberapa pihak sekaligus: Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, DPUPR Banten, Dishub Pandeglang, serta sopir ambulans yang terlibat.

"Materi gugatannya temanya perbuatan melawan hukum," ucap Ayi.

"Intinya, ini soal perbaikan jalan yang telah mencelakakan warganya. Uang ganti rugi Rp 100 miliar itu akan kami bagikan seluruhnya kepada masyarakat Banten."

Lantas, bagaimana tanggapan pihak yang digugat?

Pemprov Banten, salah satu pihak tergugat, menyatakan akan menghadapi proses hukum ini. Plt. Kepala Biro Hukum Pemprov, Hadi Prawoto, menyampaikan rasa duka mendalam, terutama atas meninggalnya seorang anak SD yang ikut menjadi korban dalam insiden itu. Motor Amin terjatuh setelah menghantam lubang di Jalan Raya Labuan-Pandeglang.

Bagi Hadi, menggugat pemerintah adalah hak warga. Pemerintah, katanya, tidak kebal hukum.

"Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh masyarakat. Itu adalah hak konstitusional warga negara," kata Hadi.

Ia melanjutkan, bagi pemerintah, gugatan ini bukan semata soal menang atau kalah di pengadilan. "Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang ada," tegasnya.

Menurut Hadi, proses ini justru bisa jadi bahan koreksi. Jika ada kekurangan, akan diperbaiki. Namun jika pemerintah dinilai sudah bekerja sesuai standar, mereka pun siap membuktikannya secara hukum.

"Jika memang terdapat kekurangan, tentu akan menjadi bahan perbaikan. Tetapi apabila pemerintah telah bekerja sesuai standar, maka itu juga akan kami buktikan," paparnya.

Ia menambahkan, prinsip responsif, transparan, dan akuntabel tetap dipegang dalam pelayanan publik, khususnya untuk infrastruktur yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sekarang, tinggal menunggu bagaimana pengadilan memutuskan perkara yang satu ini.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar