Jalan berlubang di Pandeglang bukan lagi sekadar keluhan. Kali ini, lubang itu membawa petaka, dan seorang tukang ojek bernama Al Amin memutuskan untuk membawa persoalan ini ke meja hijau. Ia menggugat Pemkab Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten, menuntut tanggung jawab atas kecelakaan yang menimpanya akibat infrastruktur jalan yang rusak.
Kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana, sudah mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Pandeglang. "Pak Amin sudah mendaftarkan gugatannya, menuntut hak karena beliau menjadi korban kecelakaan," ujar Elang, Rabu lalu.
Nilai gugatannya tak main-main: seratus miliar rupiah. Menariknya, uang sebesar itu bukan untuk kantong pribadi Amin. Menurut pengacaranya, dana tersebut rencananya akan dipakai untuk membangun kembali jalan-jalan rusak di Banten dan membantu korban kecelakaan lain.
"Tujuan kami mengajukan gugatan adalah untuk menuntut ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar pada pemerintah," jelas Elang.
"Uangnya nanti akan diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi, dan dibangun untuk jalan yang berlubang. Tujuannya ya seperti itu."
Di sisi lain, Ayi Erlangga, yang juga dari tim kuasa hukum, menegaskan bahwa gugatan ini berdasar pada perbuatan melawan hukum. Kelalaian pemerintah, katanya, sudah memakan korban jiwa. Mereka menggugat beberapa pihak sekaligus: Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, DPUPR Banten, Dishub Pandeglang, serta sopir ambulans yang terlibat.
"Materi gugatannya temanya perbuatan melawan hukum," ucap Ayi.
"Intinya, ini soal perbaikan jalan yang telah mencelakakan warganya. Uang ganti rugi Rp 100 miliar itu akan kami bagikan seluruhnya kepada masyarakat Banten."
Artikel Terkait
Pemerhati Desak Sterilisasi Jalur Transjakarta untuk Dongkrak Kualitas Layanan
Kemendagri Dorong Integrasi Program Pusat-Daerah untuk Percepat Pembangunan Daerah Tertinggal
Pemprov DKI Rampungkan Pembongkaran 109 Tiang Monorel Mangkar di Rasuna Said
LPDP Tegaskan Larangan Keras Peserta PPDS Keluar Daerah Penempatan