Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus baru yang digunakan oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, untuk memenangkan kontestasi pemilihan kepala daerah. Lembaga antirasuah itu mendapati adanya dugaan ancaman pemecatan terhadap pegawai outsourcing yang tidak bersedia memberikan dukungan politik kepada sang bupati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses penyidikan. Para saksi memberikan keterangan yang mengarah pada praktik mobilisasi tenaga kerja alih daya demi kepentingan politik pribadi.
“Didapati informasi dan keterangan adanya dugaan bahwa para staf outsourcing ini jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/5/2026).
“Artinya memang di sini ada dugaan mobilisasi atau pengerahan staf-staf outsourcing ini dalam pilkada di Pekalongan,” sambungnya.
Selain ancaman pemecatan, Fadia juga dijerat dengan pasal konflik kepentingan. Ia diduga sengaja mengondisikan perusahaan milik keluarganya untuk memenangkan tender pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari skema untuk mengamankan kendali atas tenaga kerja yang kemudian dapat dimobilisasi untuk kepentingan politik.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah Fadia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang diamankan di dua lokasi, yakni Semarang dan Pekalongan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel Terkait
Indonesia Masuki Era Ageing Population, Pemerintah Optimistis Lansia Jadi Bonus Demografi Kedua Menuju 2045
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Paris, Perkuat Kerja Sama dengan Prancis
Api Kembali Muncul di Tambora Usai Kebakaran 27 Rumah, 8 Mobil Damkar Dikerahkan
Kebakaran di Tambora Hanguskan 27 Rumah, 250 Warga Mengungsi