Hukuman penjara 16 tahun. Itulah tuntutan berat yang dijatuhkan jaksa kepada lima terdakwa dalam kasus korupsi kredit di Bank Jatim cabang Jakarta. Tak cuma itu, mereka juga wajib membayar denda dan uang pengganti yang nilainya fantastis.
Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis kemarin. Ruang sidang terasa tegang saat jaksa membacakan tuntutan panjang itu. Menurut jaksa, kelimanya terbukti melanggar sejumlah pasal dalam UU Tipikor dan KUHP, terkait perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer,”
Begitu bunyi kutipan surat tuntutan yang dibacakan dengan lantang.
Kelima orang yang duduk di kursi terdakwa itu adalah Benny (Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta), Bun Sentoso (pemilik Indi Daya Group), Agus Dianto Mulia (Deputi CEO Indi Daya), Fitri Kristiani alias Nisa (pegawai Indi Daya), dan Sischa Dwita Puspa Sari (Manajer Keuangan Indi Daya). Mereka duduk berjajar, menghadapi konsekuensi dari skema yang diduga mereka jalankan.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Transparansi Penyelidikan Jatuhnya Pesawat KKP di Bulusaraung
Kobaran Api di Chili Selatan Tewaskan 15 Jiwa, Puluhan Ribu Warga Mengungsi
Pajero Ugal-ugalan Tabrak Pemotor, Berakhir di Pagar Mapolda Jambi
Pezeshkian Peringatkan AS: Serang Pemimpin Tertinggi Iran Berarti Perang Total