Hukuman penjara 16 tahun. Itulah tuntutan berat yang dijatuhkan jaksa kepada lima terdakwa dalam kasus korupsi kredit di Bank Jatim cabang Jakarta. Tak cuma itu, mereka juga wajib membayar denda dan uang pengganti yang nilainya fantastis.
Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis kemarin. Ruang sidang terasa tegang saat jaksa membacakan tuntutan panjang itu. Menurut jaksa, kelimanya terbukti melanggar sejumlah pasal dalam UU Tipikor dan KUHP, terkait perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer,”
Begitu bunyi kutipan surat tuntutan yang dibacakan dengan lantang.
Kelima orang yang duduk di kursi terdakwa itu adalah Benny (Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta), Bun Sentoso (pemilik Indi Daya Group), Agus Dianto Mulia (Deputi CEO Indi Daya), Fitri Kristiani alias Nisa (pegawai Indi Daya), dan Sischa Dwita Puspa Sari (Manajer Keuangan Indi Daya). Mereka duduk berjajar, menghadapi konsekuensi dari skema yang diduga mereka jalankan.
Rincian tuntutannya bikin mengernyit. Semua dituntut hukuman yang sama: 16 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Kalau tak bayar denda, mereka harus menjalani kurungan 6 bulan. Namun, yang bikin mata terbelalak adalah nilai uang pengganti yang harus mereka bayar. Jumlahnya berbeda-beda, dan untuk beberapa nama, angkanya benar-benar gila-gilaan.
Benny, misalnya, harus mengembalikan Rp 3,5 miliar. Fitri Kristiani Rp 4 miliar. Sischa Dwita Rp 3,7 miliar. Agus Dianto ditagih Rp 20 miliar lebih. Puncaknya, Bun Sentoso dituntut membayar uang pengganti yang nyaris tak terbayangkan: Rp 268,6 miliar. Jika tak mampu, ancaman kurungan tambahan menanti, mulai dari 5 hingga 8 tahun.
Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak November lalu. Dalam sidang dakwaan, jaksa menyebut kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 299,3 miliar. Angka yang muncul dari manipulasi pemberian kredit di bank milik pemda itu.
“Bahwa Tersangka Benny selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta. Karena perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian senilai Rp 299.399.370.273,95,”
Ujar jaksa kala itu, mengungkap betapa besarnya kerugian yang diderita negara. Sekarang, tinggal menunggu putusan hakim. Apakah tuntutan jaksa ini nantinya akan sepenuhnya dikabulkan atau tidak. Sidang berlanjut, dan kelima terdakwa itu harus bersiap untuk babak berikutnya dalam perjalanan panjang mereka di meja hijau.
Artikel Terkait
HKI: KEK di Pulau Jawa Jadi Instrumen Strategis Percepat Target Pertumbuhan Ekonomi 8%
Gencatan Senjata Israel-Lebanon Diperpanjang Tiga Pekan, Namun Serangan di Lapangan Tewaskan Lima Orang Termasuk Jurnalis
Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Sianida dari Filipina di Gorontalo Utara
Peringati Hari Transportasi Nasional, Seluruh Moda Transportasi Umum di Jakarta Gratis