KPK Beberkan Kerugian Negara Rp24 Miliar dari Kasus Bupati Pekalongan

- Kamis, 05 Maret 2026 | 08:00 WIB
KPK Beberkan Kerugian Negara Rp24 Miliar dari Kasus Bupati Pekalongan

Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ternyata tak main-main. Angkanya fantastis: mencapai Rp24 miliar. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers penahanan sang bupati, Rabu lalu.

Menurut Asep, sumber masalahnya berawal dari sebuah perusahaan bernama PT. Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini, yang didirikan oleh keluarga Fadia, mendapat kontrak senilai Rp46 miliar dari Pemkab Pekalongan untuk urusan pembayaran pegawai outsourcing selama periode 2023-2026.

Nah, di sinilah masalahnya muncul. Dari total kontrak gila-gilaan itu, uang yang benar-benar dipakai untuk gaji pegawai cuma sekitar Rp22 miliar. Lalu, kemana sisa uangnya yang Rp24 miliar?

"Kerugian negara ditaksir Rp24 miliar," tegas Asep Guntur.

Dia lalu mencoba menggambarkan betapa besarnya angka tersebut dengan sesuatu yang lebih konkret bagi warga. "Itu kalau dibuatkan rumah layak huni dengan indeks Rp50 juta per unit, ya bisa dapat sekitar 400 rumah lebih," ujarnya.

Bayangkan saja, 400 keluarga bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak. Atau, uang sebanyak itu juga bisa dipakai untuk membangun infrastruktur.

"Kalau dibikin jalan kabupaten yang biayanya kira-kira Rp250 juta per kilometer, hasilnya bisa 50 sampai 60 kilometer jalan baru," sambung Asep.

"Coba pikir, andai uang itu bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat banyak," tambahnya dengan nada prihatin.

Lantas, kemana aliran dana yang menguap itu? KPK menyebut, uang kelebihan bayar sebesar Rp24 miliar itu tidak hilang begitu saja. Sebagian besar, tepatnya Rp19 miliar atau 40% dari total transaksi, dinikmati dan dibagikan di antara lingkaran dalam keluarga bupati.

Rinciannya begini: Fadia Arafiq sendiri mendapat jatah Rp5,5 miliar. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraf Abu, mengambil Rp1,1 miliar. Sementara Direktur PT RNB, Rul Bayatun, memperoleh Rp2,3 miliar.

Tidak berhenti di situ, dua anak bupati juga ikut menikmati. Muhammad Sabiq Ashraff mendapat bagian terbesar, Rp4,6 miliar, dan Menhaz Na memperoleh Rp2,5 miliar. Selain itu, ada juga penarikan tunai yang mencapai Rp3 miliar.

Kasus ini kini terus bergulir, menyisakan tanda tanya besar tentang tata kelola keuangan daerah dan keprihatinan mendalam atas dana rakyat yang diselewengkan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar