Kewajiban melapor harta kekayaan kini tak hanya untuk warga negara Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan, warga negara asing yang duduk di kursi Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun harus tunduk pada aturan yang sama. Mereka dianggap sebagai penyelenggara negara, sehingga wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan hal itu dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (3/2/2026).
“Sebagai penyelenggara negara tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ucap Budi.
Memang, bagi WNA yang belum terbiasa, proses pengisiannya mungkin terasa rumit. Tapi tenang saja. KPK mengklaim siap membantu jika ada kesulitan teknis, misalnya saat menginput nomor identitas. “Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” terang Budi. Informasi lebih detail juga bisa diakses langsung di portal elhkpn.kpk.go.id.
Sayangnya, imbauan ini muncul di tengah catatan kepatuhan yang masih suram. Data terbaru KPK per akhir Januari 2026 menunjukkan, baru 32,52% laporan periode 2025 yang masuk. Angka itu diungkap Budi sehari sebelumnya, Senin (2/2).
“Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52%, per 31 Januari 2026,” jelasnya.
Padahal, menurut Budi, LHKPN ini bukan sekadar formalitas. Ini instrumen kunci untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan. Capaian yang ada dinilai masih jauh dari memuaskan dan perlu ditingkatkan segera.
Karena itu, KPK terus mendesak semua Penyelenggara Negara yang belum lapor agar segera menyelesaikan kewajibannya. Laporannya harus benar, lengkap, dan tepat waktu. Kewajiban ini sifatnya menyeluruh, mencakup pimpinan lembaga negara, menteri, kepala daerah, anggota DPRD, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.
Pada akhirnya, kepatuhan ini lebih dari sekadar angka di laporan. Ini soal komitmen pribadi dan kelembagaan untuk membangun integritas. Dan yang tak kalah penting, ini merupakan langkah preventif untuk mencegah korupsi sedari awal.
Artikel Terkait
Gema Waisak Pindapata Nasional di Kemayoran Digelar Minggu Pagi, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan
Buron Komplotan Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi Diringkus di Sentul, Satu Rekan Kabur
Pengadilan Agama Bandung Tolak Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana, Kuasa Hukum Rizky Febian: Seharusnya Lewat Gugatan
Imigrasi Tangkap 210 WNA di Batam, Diduga Jaringan Scammer Bubaran Kamboja