Permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah, resmi ditolak Pengadilan Agama Bandung. Majelis hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau dalam istilah hukum disebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, mengonfirmasi putusan itu kepada awak media belum lama ini. Ia menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Teddy dinyatakan tidak memenuhi syarat formal sehingga tidak bisa dilanjutkan.
“Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO),” kata Bahyuni Zaili saat dikonfirmasi.
Menurut Bahyuni, majelis hakim menilai terdapat kekeliruan prosedur dalam pengajuan perkara yang dilakukan Teddy. Hakim berpendapat bahwa sengketa mengenai penetapan ahli waris dalam kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui jalur permohonan karena berpotensi menimbulkan perselisihan. Alih-alih mengajukan permohonan, perkara semestinya diajukan dalam bentuk gugatan.
“Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya: seharusnya diajukan dalam bentuk Gugatan, bukan Permohonan,” jelasnya.
Bahyuni Zaili menambahkan bahwa hasil persidangan tersebut telah disampaikan kepada Sule maupun Rizky Febian. “Putusan sudah saya beritahukan ke Kang Sule dan Iky,” pungkasnya.
Sengketa antara Teddy Pardiyana dan keluarga Sule bermula tak lama setelah Lina Jubaedah meninggal dunia pada Januari 2020. Perbedaan pendapat muncul terkait pembagian aset warisan peninggalan almarhumah yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Artikel Terkait
Pansus DPR Resmi Mulai Bahas RUU Daerah Kepulauan Bersama Pemerintah
Polisi Gadungan Bongkar Peredaran Airgun Ilegal di Tanjung Priok, Bekuk Penjual dan Sita Puluhan Senjata
Persib Bandung Resmi Lepas Adam Przybek, Kiper yang Hanya Main Sekali Sepanjang Musim
Korban Penyekapan di Bandung Mulai Pulih, Permintaan Pertama: Semangkuk Mi Ayam