"Setiap perdagangan layanan aset digital wajib memenuhi ketentuan perizinan," tegas Ismail.
Jadi, jadikan whitelist itu patokan utama. Kalau suatu pihak tidak tercantum di sana, artinya mereka tidak diawasi OJK dan statusnya ilegal.
Ke depan, OJK bakal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait. Tujuannya untuk menindak tegas pihak yang nekat beroperasi tanpa izin, sesuai ancaman pidana dalam UU P2SK.
Dalam memilih produk, OJK mengingatkan prinsip 2L: Legal dan Logis.
Legal berarti pastikan entitas, produk, dan aplikasinya berizin dan masuk daftar putih. Logis artinya, Anda harus kritis.
"Cermati janji keuntungannya. Kalau imbal hasilnya terlalu tinggi, tidak wajar, ya harus hati-hati. Bisa jadi itu skema penipuan," paparnya.
OJK mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun ekosistem aset digital yang sehat. Caranya ya dengan hanya bertransaksi di entitas legal dan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan.
Untuk masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, apalagi dengan iming-iming bunga fantastis, laporkan saja ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Artikel Terkait
Relawan Tempuh Medan Berat Demi Bantu Warga Terisolir di Aceh Tamiang
Seragam Safety hingga Suara Nelayan: Kisah Pertamina Redam Konflik di Lapangan
PHE Ungkap Proses Ketat Penyerapan Minyak dari Sumur Rakyat
Hartono Bersaudara Kembali Puncaki Daftar Orang Terkaya RI, Meski Kekayaan Menyusut