Kadin Soroti Dilema Upah Baru: Industri Nonmigas di Ujung Tanduk?

- Jumat, 19 Desember 2025 | 07:12 WIB
Kadin Soroti Dilema Upah Baru: Industri Nonmigas di Ujung Tanduk?

Aturan baru soal upah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, mulai jadi perhatian serius kalangan industri. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memandang kebijakan ini bakal punya pengaruh besar terhadap sektor pengolahan nonmigas. Dampaknya bisa merembet ke mana-mana: mulai dari biaya produksi, iklim investasi, sampai soal serapan tenaga kerja.

Mengapa sektor ini begitu sensitif? Faktanya, kontribusinya terhadap PDB industri dan ekspor manufaktur sangat signifikan. Setiap perubahan kebijakan pengupahan, sekecil apa pun, langsung terasa dampaknya.

Wakil Ketua Umum Kadin Perindustrian, Saleh Husin, mengungkapkan kekhawatirannya pada Jumat (19/12) lalu.

"Peningkatan upah minimum, baik melalui perluasan rentang indeks penyesuaian maupun pengenalan upah minimum sektoral, cenderung menaikkan biaya tenaga kerja secara struktural," ujarnya.

Dalam pandangan Kadin, situasi ini berisiko menekan pertumbuhan output industri nonmigas, khususnya untuk subsektor yang padat karya. Perusahaan-perusahaan diprediksi akan lebih berhati-hati. Ekspansi kapasitas dan perekrutan karyawan baru kemungkinan bakal ditahan dulu.

Lalu, apa yang akan dilakukan pelaku usaha? Strategi yang paling mungkin adalah efisiensi. Bisa dengan otomasi terbatas, atau bahkan rasionalisasi tenaga kerja. Sayangnya, langkah-langkah seperti ini justru berpotensi membatasi kontribusi sektor industri terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.

Dari sudut pandang investor, ketidakpastian adalah musuh utama. Perubahan kebijakan pengupahan yang dinilai kerap terjadi berpotensi membuat investor berpikir dua kali. Mereka bisa menunda, atau malah mengalihkan modalnya ke sektor lain atau wilayah dengan struktur biaya yang lebih bisa diprediksi. Alhasil, laju pembentukan modal tetap di sektor manufaktur berisiko melambat.

"Kondisi ini pada akhirnya dapat menurunkan potensi pertumbuhan jangka menengah industri nonmigas," sambung Saleh Husin.


Halaman:

Komentar