KPK belum juga menetapkan siapa tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Meski begitu, lembaga antirasuah itu berjanji akan segera mengambil langkah.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memberikan penegasan soal ini dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun 2025 di Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
"Untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya," ujar Fitroh.
Dia menjelaskan, penyidik menduga ada pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Karena menyangkut dugaan kerugian negara, BPK pun dilibatkan untuk menghitungnya secara detail.
"Jadi lambat sedikit tapi harus pasti. Jangan cepat kemudian nanti lewat," lanjutnya.
Fitroh juga menyinggung sisi lain. "Ini juga menyangkut asasi manusia juga. Tapi KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikannya," jelas dia.
Artikel Terkait
Bareskrim Gagalkan Sindikat Narkoba Rp 60 Miliar yang Incar Djakarta Warehouse Project
Mobil Sewaan Jadi Sarana Favorit Pengedar Narkoba ke Jakarta
Dari Pangalengan ke Sekolah: Koperasi Susu Siap Jadi Tulang Punggung Program Makan Bergizi
Kapolri Tinjau Langsung Kesiapan Nataru, Arus Mudik Mulai Meningkat