Dalam rapat dengan Komisi XI belum lama ini, Purbaya menyampaikan kabar penting: pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Khusus untuk tahun 2026, kebijakan ini dipending dulu. Alasannya sederhana tapi berat: menunggu ekonomi Indonesia benar-benar pulih dan solid.
Dia bilang, kondisi saat ini belum cukup kuat untuk menanggung beban kebijakan baru. Memang, target penerimaan dari cukai MBDK ini sudah tercantum dalam APBN 2026, dengan nilai fantastis mencapai Rp 7 triliun. Namun, Purbaya menegaskan, angka di kertas itu belum tentu jadi realita. Semuanya tergantung momentum.
Purbaya juga mengakui, keputusan memasukkan target cukai itu ke APBN diambil di masa ketika situasi ekonomi masih terlihat stabil. Sekarang, ia berjanji pemerintah akan lebih berhati-hati. Terutama untuk kebijakan yang dampaknya langsung terasa di kantong masyarakat.
“Ke depan saya setuju kita akan lebih hati-hati lagi (memasukkan target cukai MBDK). Waktu saya masuk ke sini kan ini sudah ada dan kondisi waktu itu kelihatannya masih bagus,”
Katanya.
Jadi, nasib cukai minuman manis ini kini menggantung. Masa depannya sangat bergantung pada seberapa cepat dan kuat pemulihan ekonomi berjalan. Pemerintah memilih untuk menahan diri, menunggu waktu yang tepat, sambil berharap pertumbuhan ekonomi sudah berada di jalur yang lebih mantap.
Artikel Terkait
Laba Bersih ABM Investama Anjlok 51% di Tengah Tekanan Harga Batu Bara
Pendapatan Trimegah Sekuritas Melonjak 85% Jadi Rp1,68 Triliun pada 2025
BREN Pacu Kapasitas Panas Bumi, Targetkan Lampaui 1 GW pada 2026
CP Prima Catat Laba Bersih Rp424 Miliar, Naik 32% pada 2025