Asap mengepul di halaman TPP KPPBC Tanjung Emas, Semarang, Selasa lalu. Di sana, Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY memusnahkan barang-barang sitaan senilai miliaran rupiah. Yang paling mencolok? Tumpukan rokok ilegal setinggi gunung tepatnya 24 juta batang. Kalau diuangkan, nilainya mencapai Rp 35 miliar, dengan potensi cukai yang terpangkas sekitar Rp 17,9 miliar.
Namun begitu, rokok bukan satu-satunya barang yang jadi sasaran pemusnahan. Ada juga ribuan karton minuman keras, total 37.000 liter, ikut dihancurkan. Barang-barang lain seperti kosmetik ilegal bernilai ratusan juta hingga peralatan seks atau sex toys juga tak luput dari razia dan akhirnya dimusnahkan.
Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai setempat, Imik Eko Putro, tren barang ilegal yang berhasil diamankan justru menunjukkan peningkatan. Ia menyebut angka tahun ini lebih tinggi dibanding periode sebelumnya.
Ia lalu merinci datanya. Sepanjang 2024, petugas sudah menindak 118,9 juta batang rokok ilegal. Nah, hingga November 2025 saja, angkanya sudah melonjak jadi 129 juta batang. Peningkatan serupa terjadi pada minuman beralkohol, dari 27,9 ribu liter tahun lalu menjadi 52,9 ribu liter di tahun ini.
Artikel Terkait
Harga CPO Melonjak 8% dalam Seminggu, Terbesar Sejak November 2024
Lonjakan Harga Minyak Global Gagal Dongkrak Sektor Energi di Tengah Amukan IHSG
Menkeu Tegaskan THR Karyawan Swasta Tetap Kena Pajak, Sarankan Protes ke Perusahaan
Emas Rebound di Akhir Pekan, Tapi Catat Penurunan Mingguan Pertama dalam Lima Pekan