Peraih Nobel Perdamaian Narges Mohammadi Dibebaskan dengan Jaminan, Dilarikan ke Rumah Sakit karena Kondisi Kritis

- Selasa, 12 Mei 2026 | 06:45 WIB
Peraih Nobel Perdamaian Narges Mohammadi Dibebaskan dengan Jaminan, Dilarikan ke Rumah Sakit karena Kondisi Kritis

Otoritas Iran membebaskan peraih Nobel Perdamaian Narges Mohammadi dengan jaminan di tengah kekhawatiran yang meningkat atas kondisi kesehatannya yang terus memburuk. Aktivis hak asasi manusia terkemuka itu kini telah dipindahkan ke sebuah rumah sakit di Teheran untuk menjalani perawatan medis intensif.

Kabar pembebasan tersebut dikonfirmasi oleh yayasan yang menaungi Mohammadi melalui platform media sosial X. Dalam pernyataannya, yayasan itu mengungkapkan bahwa setelah sepuluh hari menjalani perawatan di rumah sakit di Zanjan, Mohammadi akhirnya diberikan penangguhan hukuman dengan jaminan yang besar.

“Peraih Nobel Perdamaian Narges Mohammadi, setelah 10 hari dirawat di rumah sakit di Zanjan, telah diberikan penangguhan hukuman dengan jaminan yang besar,” demikian bunyi pernyataan yayasan tersebut.

Yayasan itu juga memastikan bahwa proses evakuasi medis Mohammadi berjalan tanpa hambatan. “Pemindahannya melalui ambulans telah selesai, dan dia sekarang berada di Rumah Sakit Tehran Pars untuk dirawat oleh tim medisnya sendiri,” lanjut pernyataan tersebut.

Pengacara Mohammadi, Mostafa Nili, membenarkan bahwa kliennya telah dibebaskan dari Rumah Sakit Zanjan pada Minggu waktu setempat. Menurut Nili, otoritas setempat menyetujui penangguhan hukuman tersebut guna memfasilitasi perawatan medis yang lebih memadai bagi aktivis perempuan itu.

Konfirmasi serupa juga disampaikan oleh suami Mohammadi, Taghi Rahmani, yang saat ini tinggal di Paris. Ia menyatakan bahwa istrinya telah dipindahkan ke Rumah Sakit Pars di Teheran untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Narges Mohammadi dikenal luas sebagai salah satu aktivis hak asasi manusia paling vokal di Iran. Ia pertama kali ditangkap dan ditahan oleh otoritas keamanan Iran sejak Mei 2015 dengan tuduhan mendirikan kelompok ilegal. Selama masa penahanannya, ia kerap menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk isu hukuman mati dan kekerasan terhadap perempuan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar