Video itu tiba-tiba muncul di linimasa, menyebar cepat dan memicu amarah. Seorang remaja perempuan berkerudung, tanpa baju, terlihat melakukan aksi yang sulit diterima akal sehat: melecehkan kitab suci Alquran. Dalam rekaman yang beredar luas di platform seperti X itu, ia membawa mushaf, meludahinya, lalu berpura-pura membaca sambil mengucapkan kata-kata kotor.
Reaksi warganet pun meledak. Kecaman berdatangan dari berbagai penjuru, menuntut tanggung jawab.
Tak butuh waktu lama, identitas pelaku terungkap. Ternyata, dia adalah seorang remaja berusia 17 tahun, warga Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Dan kabar terbaru, ia sudah diamankan polisi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, membenarkan pengamanan tersebut. Menurut penjelasannya, aksi dalam video itu sebenarnya bukan kejadian baru.
"Kasus dilimpahkan ke Polda Jatim," ujar Rama, Selasa (9/12/2025).
Artinya, penyelidikan lebih lanjut termasuk soal motif di balik aksi pelaku, kini berada di tangan penyidik Polda Jawa Timur. Pengamanan sendiri sudah dilakukan sejak 24 November 2025, beriringan dengan masa beredarnya video yang disebut terjadi sekitar bulan November.
Di sisi lain, kepolisian mengingatkan kita semua. Media sosial adalah pisau bermata dua. Bisa untuk hal positif, tapi juga rentang disalahgunakan untuk hal buruk yang merugikan.
Pesan mereka jelas: bijaklah bermedia sosial. Jangan sampai kebebasan berekspresi justru melukai hati dan keyakinan orang lain, dan berujung pada masalah hukum. Kasus ini menjadi pengingat yang cukup keras.
Artikel Terkait
Komisi III DPRD Bone Sidak Perbaikan Dermaga Pelabuhan Bajoe, Progres Capai 30 Persen
Maia Estianty Pamer Momen Mesra dengan Irwan Mussry di Tengah Polemik Ahmad Dhani soal Dugaan KDRT
PDAM Bone Antisipasi Krisis Air Bersih Akibat Musim Kemarau dan Alih Fungsi Lahan
Perekonomian Sulawesi Selatan Tumbuh 6,88 Persen di Triwulan I 2026, Ditopang Sektor Pemerintahan dan Konsumsi Publik