Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menghapus dua puluh waran terstruktur dari papan perdagangannya. Tanggalnya sudah ditetapkan: 10 Desember 2025, atau pekan depan. Pengumuman resmi ini sendiri sudah keluar sejak Senin lalu, berdasarkan surat bernomor Peng-00219/BEI.POP/11-2025.
Semua waran yang akan dihapus itu diterbitkan oleh PT KGI Sekuritas Indonesia. Intinya, setelah tanggal tersebut, instrumen-instrumen ini tak bisa lagi diperdagangkan. Mereka akan resmi dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di BEI.
"Terhitung mulai tanggal 10 Desember 2025 Waran Terstruktur pada daftar diatas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia,"
Begitu bunyi pengumuman bursa yang dirilis awal bulan ini.
Artikel Terkait
Hidrogen Lolos Uji di Bali: Rasio Campuran Capai 23% untuk Pembangkit Lebih Bersih
Kilang Balikpapan Siap Beroperasi, Impor BBM Dipangkas 100 Ribu Barel per Hari
Bank Sumsel Babel Raih Platinum ASRRAT 2025, Lompat dari Peringkat Gold
TOWR Siap Bagikan Dividen Rp6,87 per Saham Jelang Akhir Tahun