Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menghapus dua puluh waran terstruktur dari papan perdagangannya. Tanggalnya sudah ditetapkan: 10 Desember 2025, atau pekan depan. Pengumuman resmi ini sendiri sudah keluar sejak Senin lalu, berdasarkan surat bernomor Peng-00219/BEI.POP/11-2025.
Semua waran yang akan dihapus itu diterbitkan oleh PT KGI Sekuritas Indonesia. Intinya, setelah tanggal tersebut, instrumen-instrumen ini tak bisa lagi diperdagangkan. Mereka akan resmi dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di BEI.
"Terhitung mulai tanggal 10 Desember 2025 Waran Terstruktur pada daftar diatas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia,"
Begitu bunyi pengumuman bursa yang dirilis awal bulan ini.
Artikel Terkait
Harga Ekspor Tembaga dan Emas Melonjak, Didorong Permintaan Global
Astra Siapkan Rp2 Triliun untuk Buyback, Saham ASII Diincar Lagi
Dana Negara Siap Selamatkan Industri Tekstil, BUMN Baru Dipertimbangkan
Menteri Purbaya Turun Langsung ke Kantor Danantara Usai Keluhan Pedas soal Coretax