Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menghapus dua puluh waran terstruktur dari papan perdagangannya. Tanggalnya sudah ditetapkan: 10 Desember 2025, atau pekan depan. Pengumuman resmi ini sendiri sudah keluar sejak Senin lalu, berdasarkan surat bernomor Peng-00219/BEI.POP/11-2025.
Semua waran yang akan dihapus itu diterbitkan oleh PT KGI Sekuritas Indonesia. Intinya, setelah tanggal tersebut, instrumen-instrumen ini tak bisa lagi diperdagangkan. Mereka akan resmi dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di BEI.
"Terhitung mulai tanggal 10 Desember 2025 Waran Terstruktur pada daftar diatas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia,"
Begitu bunyi pengumuman bursa yang dirilis awal bulan ini.
Artikel Terkait
Harga CPO Melonjak 8% dalam Seminggu, Terbesar Sejak November 2024
Lonjakan Harga Minyak Global Gagal Dongkrak Sektor Energi di Tengah Amukan IHSG
Menkeu Tegaskan THR Karyawan Swasta Tetap Kena Pajak, Sarankan Protes ke Perusahaan
Emas Rebound di Akhir Pekan, Tapi Catat Penurunan Mingguan Pertama dalam Lima Pekan