Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menghapus dua puluh waran terstruktur dari papan perdagangannya. Tanggalnya sudah ditetapkan: 10 Desember 2025, atau pekan depan. Pengumuman resmi ini sendiri sudah keluar sejak Senin lalu, berdasarkan surat bernomor Peng-00219/BEI.POP/11-2025.
Semua waran yang akan dihapus itu diterbitkan oleh PT KGI Sekuritas Indonesia. Intinya, setelah tanggal tersebut, instrumen-instrumen ini tak bisa lagi diperdagangkan. Mereka akan resmi dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di BEI.
"Terhitung mulai tanggal 10 Desember 2025 Waran Terstruktur pada daftar diatas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia,"
Begitu bunyi pengumuman bursa yang dirilis awal bulan ini.
Nah, bagi yang belum terlalu familiar, waran terstruktur ini termasuk instrumen derivatif. Prinsipnya, dia memberi hak bukan kewajiban kepada pemegangnya. Hak untuk membeli (Call Warrant) atau menjual (Put Warrant) saham tertentu, tentu dengan harga dan waktu yang sudah disepakati dari awal.
Yang menarik, instrumen ini tidak diterbitkan langsung oleh emiten saham yang jadi dasarnya. Penerbitnya justru perusahaan sekuritas yang sudah dapat lampu hijau dari BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, sifatnya agak berbeda dengan saham biasa.
Keputusan delisting ini tentu menjadi perhatian bagi para investor yang masih memegang instrumen tersebut. Mereka punya waktu hingga akhir perdagangan tanggal 9 Desember untuk menyesuaikan portofolionya.
Artikel Terkait
Menkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Belum Diterapkan, Tunggu Pemulihan Ekonomi
MINE Klaim Operasional Tak Terdampak Pemangkasan RKAB Nikel 2026
Wall Street Menguat Didorong Perpanjangan Gencatan Senjata AS-Iran
Konflik Timur Tengah Picu Gejolak Modal, BI Catat Pemulihan di Kuartal II-2026