Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menghapus dua puluh waran terstruktur dari papan perdagangannya. Tanggalnya sudah ditetapkan: 10 Desember 2025, atau pekan depan. Pengumuman resmi ini sendiri sudah keluar sejak Senin lalu, berdasarkan surat bernomor Peng-00219/BEI.POP/11-2025.
Semua waran yang akan dihapus itu diterbitkan oleh PT KGI Sekuritas Indonesia. Intinya, setelah tanggal tersebut, instrumen-instrumen ini tak bisa lagi diperdagangkan. Mereka akan resmi dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di BEI.
"Terhitung mulai tanggal 10 Desember 2025 Waran Terstruktur pada daftar diatas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia,"
Begitu bunyi pengumuman bursa yang dirilis awal bulan ini.
Nah, bagi yang belum terlalu familiar, waran terstruktur ini termasuk instrumen derivatif. Prinsipnya, dia memberi hak bukan kewajiban kepada pemegangnya. Hak untuk membeli (Call Warrant) atau menjual (Put Warrant) saham tertentu, tentu dengan harga dan waktu yang sudah disepakati dari awal.
Yang menarik, instrumen ini tidak diterbitkan langsung oleh emiten saham yang jadi dasarnya. Penerbitnya justru perusahaan sekuritas yang sudah dapat lampu hijau dari BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, sifatnya agak berbeda dengan saham biasa.
Keputusan delisting ini tentu menjadi perhatian bagi para investor yang masih memegang instrumen tersebut. Mereka punya waktu hingga akhir perdagangan tanggal 9 Desember untuk menyesuaikan portofolionya.
Artikel Terkait
Elon Musk Resmi Jadi Triliuner Pertama di Dunia Usai Saham SpaceX Melonjak di Hari Pertama IPO
PT Bukit Asam Bagikan Dividen Rp1,31 Triliun, Setara Rp114,508 per Saham
PT Lancartama Sejati Batal Jual Dua Aset di Kebayoran Baru Senilai Rp65,4 Miliar
Antam Bagikan Dividen Rp5,04 Triliun, Setara Rp209,9 Per Saham