Nah, bagi yang belum terlalu familiar, waran terstruktur ini termasuk instrumen derivatif. Prinsipnya, dia memberi hak bukan kewajiban kepada pemegangnya. Hak untuk membeli (Call Warrant) atau menjual (Put Warrant) saham tertentu, tentu dengan harga dan waktu yang sudah disepakati dari awal.
Yang menarik, instrumen ini tidak diterbitkan langsung oleh emiten saham yang jadi dasarnya. Penerbitnya justru perusahaan sekuritas yang sudah dapat lampu hijau dari BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, sifatnya agak berbeda dengan saham biasa.
Keputusan delisting ini tentu menjadi perhatian bagi para investor yang masih memegang instrumen tersebut. Mereka punya waktu hingga akhir perdagangan tanggal 9 Desember untuk menyesuaikan portofolionya.
Artikel Terkait
PT Liqun Investment Indonesia Resmi Akuisisi Saham Mayoritas KOKA
BNBR Terbitkan 86,7 Miliar Saham Baru, Dana Rights Issue Utamanya untuk Bayar Utang
BNBR Bakal Terbitkan 86,7 Miliar Saham Baru untuk Lunasi Utang
Harga CPO Melonjak 8% dalam Seminggu, Terbesar Sejak November 2024