Nah, bagi yang belum terlalu familiar, waran terstruktur ini termasuk instrumen derivatif. Prinsipnya, dia memberi hak bukan kewajiban kepada pemegangnya. Hak untuk membeli (Call Warrant) atau menjual (Put Warrant) saham tertentu, tentu dengan harga dan waktu yang sudah disepakati dari awal.
Yang menarik, instrumen ini tidak diterbitkan langsung oleh emiten saham yang jadi dasarnya. Penerbitnya justru perusahaan sekuritas yang sudah dapat lampu hijau dari BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, sifatnya agak berbeda dengan saham biasa.
Keputusan delisting ini tentu menjadi perhatian bagi para investor yang masih memegang instrumen tersebut. Mereka punya waktu hingga akhir perdagangan tanggal 9 Desember untuk menyesuaikan portofolionya.
Artikel Terkait
BRI Kembali Kantongi Predikat Sangat Tepercaya di Tengah Gejolak Global
KB Bank Dukung Puncak Penganugerahan Sastra Indonesia-Korea 2025, Pererat Hubungan Lewat Kata dan Seni
Hidrogen Lolos Uji di Bali: Rasio Campuran Capai 23% untuk Pembangkit Lebih Bersih
Kilang Balikpapan Siap Beroperasi, Impor BBM Dipangkas 100 Ribu Barel per Hari