Nah, bagi yang belum terlalu familiar, waran terstruktur ini termasuk instrumen derivatif. Prinsipnya, dia memberi hak bukan kewajiban kepada pemegangnya. Hak untuk membeli (Call Warrant) atau menjual (Put Warrant) saham tertentu, tentu dengan harga dan waktu yang sudah disepakati dari awal.
Yang menarik, instrumen ini tidak diterbitkan langsung oleh emiten saham yang jadi dasarnya. Penerbitnya justru perusahaan sekuritas yang sudah dapat lampu hijau dari BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, sifatnya agak berbeda dengan saham biasa.
Keputusan delisting ini tentu menjadi perhatian bagi para investor yang masih memegang instrumen tersebut. Mereka punya waktu hingga akhir perdagangan tanggal 9 Desember untuk menyesuaikan portofolionya.
Artikel Terkait
Harga Ekspor Tembaga dan Emas Melonjak, Didorong Permintaan Global
Astra Siapkan Rp2 Triliun untuk Buyback, Saham ASII Diincar Lagi
Dana Negara Siap Selamatkan Industri Tekstil, BUMN Baru Dipertimbangkan
Menteri Purbaya Turun Langsung ke Kantor Danantara Usai Keluhan Pedas soal Coretax