Polisi Ungkap Modus Pelat Palsu Pengemudi Pajero Tot Tot Wuk Wuk

- Minggu, 19 Oktober 2025 | 16:50 WIB
Polisi Ungkap Modus Pelat Palsu Pengemudi Pajero Tot Tot Wuk Wuk
Pengemudi Pajero Pakai Sirene dan Pelat Palsu Ditangkap Polisi - Bukan Anggota Polri

Pengemudi Pajero Viral Pakai Sirene 'Tot Tot Wuk Wuk' Ditangkap, Ternyata Gunakan Pelat Palsu

MURIANETWORK.COM - Seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang menjadi viral di media sosial akhirnya ditangkap oleh polisi. Penangkapan ini dilakukan setelah video yang memperlihatkan pengemudi tersebut membunyikan sirene di tengah kemacetan dan menggunakan pelat nomor Polisi Republik Indonesia (Polri) ramai diperbincangkan.

Melalui klarifikasi resmi dari akun X Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, dipastikan bahwa pengemudi mobil Pajero hitam tersebut bukanlah anggota kepolisian. Hasil pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap bahwa pelat nomor yang digunakan adalah palsu dan tidak terdaftar dalam database resmi Polri.

"Terkait kejadian tersebut dapat kami klarifikasi, pengemudi Pajero hitam berpelat Polri tersebut bukan anggota Polri. Setelah dilakukan pengecekan, pelat yang digunakan palsu dan tidak terdaftar di database Polri," tulis Divpropam Polri dalam postingannya pada Minggu (19/10/2025).

Polisi telah mengamankan baik kendaraan maupun pengemudinya untuk diproses secara hukum lebih lanjut. Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kenyamanan dan keamanan bagi semua pengguna jalan, serta untuk mencegah penyalahgunaan atribut dan simbol-simbol kepolisian.

Video viral yang memicu kasus ini menunjukkan aksi pengemudi Pajero yang membunyikan sirene khas 'tot tot wuk wuk' untuk membuka jalan di tengah kondisi lalu lintas yang padat. Dalam video tersebut, terdengar pula pengemudi tersebut berkata, "Hayang diviralinnya? Enggak usah kaya gitu," yang semakin menambah sorotan publik terhadap insiden ini.

Dengan ditangkapnya pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan penyalahgunaan atribut dan peralatan khusus yang hanya diperuntukkan bagi institusi penegak hukum.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar