Permohonan Pemindahan Ammar Zoni Akhirnya Dikabulkan Ditjen PAS
Setelah menunggu, permohonan itu akhirnya disetujui. Ammar Zoni bakal dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) merestui pemindahan sementara aktor tersebut dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta. Ia tak sendirian, empat terdakwa lain juga ikut dipindahkan.
Menurut Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, surat persetujuan dari Dirjen sudah terbit. Ini untuk memenuhi perintah majelis hakim yang menginginkan kehadiran fisik Ammar di sidang kasus narkoba.
“Sudah dikeluarkan surat persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang pemindahan sementara Ammar Zoni dkk, ke Lapas Narkotika Jakarta, selama masa persidangan,”
kata Rika lewat pesan singkat, Kamis (11/12).
Namun begitu, status ini hanya sementara. Begitu persidangan di PN Jakarta Pusat rampung, Ammar Zoni harus kembali ke Nusakambangan. Tidak ada pengecualian.
“Setelah selesai persidangan agar dikembalikan kembali ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,”
tegasnya.
Lalu, bagaimana dengan proses pemindahannya? Soal teknis keamanan dan pengawalan selama perjalanan dari Nusakambangan, Rika menyebut itu sepenuhnya wewenang Kejaksaan.
“Proses pemindahan dan pengawalan menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,”
jelas dia.
Meski demikian, pihak Lapas asal tak sepenuhnya lepas tangan. Mereka akan tetap mendampingi selama proses pemindahan Ammar dan keempat terdakwa lainnya berlangsung. Sebuah langkah koordinasi standar, tapi penting.
“Pelaksanaan pemindahan juga dilakukan pendampingan oleh Petugas Lapas Kelas I Karang Anyar,”
pungkas Rika Aprianti.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bantah Richard Lee ke Gereja untuk Ibadah, Sebut Hanya sebagai Pembicara
Ahn Hyo Seop dan Khalid Rilis Single Kolaborasi “Something Special” pada 22 Mei 2026
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati