Perdagangan Saham IBFN dan PADA Dihentikan Sementara
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas pada Senin (1/12/2025) dengan menghentikan sementara perdagangan saham PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) dan PT Personel Alih Daya Tbk (PADA). Langkah ini langsung diterapkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi pertama perdagangan berlangsung.
Alasannya? Harga kedua saham ini dinilai melonjak secara tidak wajar. Kenaikan kumulatifnya cukup signifikan sehingga membuat Bursa merasa perlu turun tangan.
"Bursa memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PADA dan IBFN mulai sesi I tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan pengumuman lebih lanjut,"
Begitulah bunyi pengumuman resmi yang dikeluarkan BEI. Intinya, pemberhentian sementara ini dimaksudkan untuk mendinginkan suasana. Pelaku pasar diberikan jeda untuk bernapas sejenak dan mempertimbangkan kembali keputusan investasi mereka dengan kepala yang lebih dingin, khususnya untuk kedua saham ini.
Artikel Terkait
PT SMI Siapkan Instrumen Investasi untuk Libatkan Masyarakat Biayai Infrastruktur
MNC Sekuritas Gelar Investor Gathering 2026, Bahas Peluang di Pasar Global
Dolar AS Meroket ke Level Tertinggi Tiga Bulan, Investor Berlindung dari Ketegangan Timur Tengah
IHSG Anjlok Lebih dari 2%, Terimbas Gelombang Jual Massal di Asia