BEI Hapus 23 Waran Terstruktur dari Papan Perdagangan
Jakarta, 19 November 2025
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi akan melakukan penghapusan pencatatan (delisting) terhadap 23 waran terstruktur dari papan perdagangan. Keputusan ini akan berlaku efektif mulai Jumat, 28 November 2025.
Penting untuk Dicatat:
Beberapa waran terstruktur yang akan dihapus pencatatannya meliputi kode efek perusahaan-perusahaan ternama seperti AKRA, ANTM, BRPT, dan SMGR. Penghapusan ini dilakukan berdasarkan keputusan resmi BEI No. Peng-00214/BEI.POP/11-2025.
Artikel Terkait
Ramadan 2026 Diprediksi Picu Gelombang Pinjol, OJK Waspadai Dominasi Kredit Konsumtif
Pemulihan SPBU Aceh Tembus 97 Persen Pascabencana
Di Balik Kenaikan IHSG, Sepuluh Saham Ini Justru Terjun Bebas
BEI Dibanjiri Emisi Baru, IHSG Nyaris Sentuh 9.000 di Awal 2026