BEI Hapus 23 Waran Terstruktur dari Papan Perdagangan
Jakarta, 19 November 2025
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi akan melakukan penghapusan pencatatan (delisting) terhadap 23 waran terstruktur dari papan perdagangan. Keputusan ini akan berlaku efektif mulai Jumat, 28 November 2025.
Penting untuk Dicatat:
Beberapa waran terstruktur yang akan dihapus pencatatannya meliputi kode efek perusahaan-perusahaan ternama seperti AKRA, ANTM, BRPT, dan SMGR. Penghapusan ini dilakukan berdasarkan keputusan resmi BEI No. Peng-00214/BEI.POP/11-2025.
Dalam pengumuman resmi yang dirilis pada Rabu (19/11/2025), BEI menegaskan bahwa mulai tanggal 28 November 2025, seluruh waran terstruktur yang tercantum dalam daftar tersebut tidak akan lagi dapat diperdagangkan di pasar modal Indonesia.
"Terhitung mulai tanggal 28 November 2025, Waran Terstruktur pada daftar di atas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia," bunyi pernyataan resmi BEI.
Keputusan delisting ini merupakan bagian dari mekanisme normal pengelolaan instrumen efek di pasar modal Indonesia. Investor yang masih memegang waran terstruktur tersebut disarankan untuk melakukan evaluasi portofolio dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebelum tanggal efektif penghapusan.
Informasi lebih lanjut mengenai daftar lengkap 23 waran terstruktur yang akan di-delisting dapat diakses melalui pengumuman resmi BEI. Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat keuangan sebelum mengambil keputusan investasi.
Artikel Terkait
Rupiah Menguat 114 Poin ke Rp17.944 Usai BI Naikkan Suku Bunga, Konflik Iran-AS Kembali Memanas
IHSG Melonjak 3,14 Persen, Saham Bank dan Konglomerasi Dorong Rebound
Bursa Asia Terpuruk, Harga Minyak Melonjak Akibat Serangan AS ke Iran
IHSG Dibuka Melemah Tipis ke Level 5.744, Mayoritas Sektor Tertekan