BEI Hapus 23 Waran Terstruktur dari Papan Perdagangan
Jakarta, 19 November 2025
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi akan melakukan penghapusan pencatatan (delisting) terhadap 23 waran terstruktur dari papan perdagangan. Keputusan ini akan berlaku efektif mulai Jumat, 28 November 2025.
Penting untuk Dicatat:
Beberapa waran terstruktur yang akan dihapus pencatatannya meliputi kode efek perusahaan-perusahaan ternama seperti AKRA, ANTM, BRPT, dan SMGR. Penghapusan ini dilakukan berdasarkan keputusan resmi BEI No. Peng-00214/BEI.POP/11-2025.
Artikel Terkait
Cadangan LPG Nasional Kembali Normal Setelah Sempat Kritis
ARNA Bagikan Dividen Rp330 Miliar, Yield Capai 8,4%
Cimory Bagikan Dividen Rp1,59 Triliun dari Laba Bersih Rp2,03 Triliun
IHSG Melonjak 2,07%, Sentimen Beli Dominasi Pasar Saham